Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Misbakhun: Keinginan Presiden Jokowi Dan Sri Mulyani Berbeda Soal THR PNS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 04 Mei 2021, 13:48 WIB
Misbakhun: Keinginan Presiden Jokowi Dan Sri Mulyani Berbeda Soal THR PNS
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun/Net
rmol news logo Munculnya petisi dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengeluh nilai tunjangan hari raya (THR) 2021 terlalu kecil karena hanya gaji pokok dan tunjangan melekat tanpa menyertakan tunjangan kinerja harus disikapi serius.

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai pencairan THR ASN 2021 dilaksanakan melalui formulasi berbeda, antara Peraturan Pemerintah (PP) dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pencairan ini modus baru Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan.

"Ada perbedaan antara keinginan Presiden Jokowi di PP dengan PMK yang dibuat Sri Mulyani sebagai Menkeu. Saya tidak tahu apa motivasi Menkeu membuat formulasi yang berbeda. Ini jelas kontroversial," tegas Misbakhun lewat keterangan persnya, Selasa (4/5).

Menurut legislator Partai Golkar ini, sangat masuk akal dan rasional protes para ASN bahkan sampai membuat petisi penolakan THR ini. Pasalnya, itu adalah bagian suara hati ASN yang merasa diperlakukan tidak adil karena apa yang sudah menjadi hak mereka menurut PP diamputasi di PMK.

"Terlepas soal perjuangan mendapatkan haknya sebagai ASN, petisi ini juga bagus supaya Bapak Presiden Jokowi tahu bahwa di kalangan ASN ada suara-suara yang merasa diperlakukan secara tidak adil oleh Sri Mulyani,” katanya.

Soal Kementerian Sultan yang disinggung oleh petisi, menurut Misbakhun, itu mengarah kepada Kementrian Keuangan. Karena selama ini dari sisi tukin, IPK dan insentif Kementrian Keuangan memang lebih besar jumlah nilai nominal rupiah dan grading-nya.

Sedangkan unit eselon 1 di Kemenkeu yang diduga saat ini sudah menerima 4 kali tukin, dugaan Misbakhun, adalah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai. Sehingga di Kemenkeu ada istilah Anak Tiri dan Anak Kandung. Lahir istilah anak pungut. Karena perlakuan yang berbeda-beda antar Direktorat Jenderal di Kemenkeu.

"Perlakuan tidak adil soal pembayaran tukin di antara Direktorat Jenderal di Kemenkeu ini sudah lama saya dengar rumornya bahkan pembayaran tukinnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi hanya disebarkan lewat WA group. Sehingga saat tertutup dan beredar di kalangan yang terbatas,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA