Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polemik Peralihan Status Pegawai Jadi ASN, KPK Umumkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Setelah Ada Putusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 04 Mei 2021, 18:43 WIB
Polemik Peralihan Status Pegawai Jadi ASN, KPK Umumkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Setelah Ada Putusan MK
Ketua KPK, Firli Bahuri/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan kepada publik terkait hasil tes wawasan kebangsaan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan revisi Undang Undang 19/2019 tentang KPK.

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri saat ditanya soal konferensi pers yang akan digelar KPK mengenai polemik hasil tes wawasan kebangsaan karena disebut sekitar 75 pegawai KPK termasuk penyidik senior KPK, Novel Baswedan akan dipecat karena tidak lolos pada tes tersebut.

"Kita menunggu putusan MK dan menunggu itu," ujar Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa petang (4/5).

Setelah putusan MK, nantinya kata Firli, KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan tersebut sebelum menyampaikan hasil tes wawasan kebangsaan para pegawai KPK.

"KPK pelajari dulu putusan MK. Kan KPK belum menerima hard copy putusan, tentu Karo Hukum, Sekjen KPK mempelajari isi putusan MK," pungkas Firli.

Seperti diketahui, publik saat ini tengah diramaikan dengan informasi akan dipecatnya Novel dan pegawai KPK lainnya karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan dalam peralihan status pegawai tetap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peralihan status tersebut merupakan atas dasar UU KPK yang baru. Pada Pasal 1 Ayat 6 UU 19/2019 menyebutkan bahwa, pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

Selain itu, dalam Pasal 69C UU 19/2019, disebutkan bahwa, pada saat UU mulai berlaku, pegawai KPK yang belum berstatus pegawai ASN dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak UU mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA