Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putusan MK Soal Syarat Verifikasi Parpol Dinilai Bijak Oleh PKB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 04 Mei 2021, 18:54 WIB
Putusan MK Soal Syarat Verifikasi Parpol Dinilai Bijak Oleh PKB
Wakil Ketua Umum DPD PKB, Jazilul Fawaid/Net
rmol news logo Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat verifikasi partai politik, dinilai bijaksana oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dikatakan Wakil Ketua Umum DPP PKB, Jazilul Fawaid, jika parpol yang sudah lolos ambang batas parlemen alias parliamentary threshold (PT) pada Pemilu 20219 masih harus melakukan verifikasi faktual, maka hanya akan jadi pemborosan anggaran di pemerintah.

"Padahal, dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, parpol yang sudah lolos PT pada pemilu sebelumnya juga pasti lolos verifikasi baik administrasi maupun faktual," kata Jazilul, di Jakarta, Selasa (4/5).

"Kalau harus verifikasi faktual lagi, itu nyari kerjaan. Karena itu, bijaksana putusan MK itu bagi partai yang sudah lolos PT tidak lagi ada verifikasi faktual, hanya administrasi," sambungnya.

Jazilul menambahkan, untuk verifikasi administrasi parpol yang sudah lolos PT pada Pemilu sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) cukup menanyakan daftar pengurus ke tiap parpol.

"Selain efisiensi anggaran, keputusan MK tersebut juga menjadi penghargaan bagi partai yang sudah lolos PT diberikan penghargaan," lanjut Wakil Ketua MPR RI itu.

Bagi parpol yang belum lolos PT, lanjutnya, memang sudah seharusnya dilakukan seperti partai baru.

Majelis Hakim MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) terkait pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan perkara nomor 55/PUU-XVIII/2020 di Jakarta, Selasa (4/5).

Kedua, menyatakan Pasal 173 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109) yang menyatakan partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertentangan dengan UUD 1945.

Bagi parpol yang tidak lolos atau memenuhi ketentuan ambang batas parlemen, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan DPRD di tingkat provinsi, kabupaten/kota diharuskan melakukan verifikasi faktual maupun administrasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA