Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKS Pastikan Kawal Implementasi UU Ciptaker Demi Pekerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 04 Mei 2021, 22:59 WIB
PKS Pastikan Kawal Implementasi UU Ciptaker Demi Pekerja
Anggota Komisi IX DPR RI Kuniasih Mufidayati/Ist
rmol news logo Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI memastikan akan mengawal implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan belum lama ini.

"UU Ciptaker banyak sekali dampaknya pada pekerja," kata anggota Komisi IX DPR RI Kuniasih Mufidayati kepada wartawan, Selasa (4/5).

Ia mengurai, saat ini pemerintah telah mengeluarkan beberapa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu yang disinggung yakni terbitnya PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dengan adanya PKWT tersebut, kata Mufida, tentu akan sangat berdampak signifikan terhadap pekerja Indonesia. Sebab sebelum keluarnya UU Cipta Kerja, termasuk PP turunannya seperti aturan PKWT, sudah banyak pekerja kena PHK di masa pandemi Covid-19.

"Data terakhir sekitar 4 jutaan pekerja di-PHK, pertumbuhan UMKM semakin menurun, 30 persen UMKM terdampak pandemi Covid-19, itu terjadi sebelum implementasi UU Cipta Kerja. Apalagi ditambah dengan UU Ciptaker, ini jadi tantangan pemerintah," tegasnya.

Kini, UU Ciptaker telah disahkan dan beberapa PP telah diterbitkan sebagai turunan aturan UU tersebut. Meski telah berusaha menolak pengesahan UU tersebut, PKS berharap pemerintah tak berlaku semena-mena kepada para pekerja dalam negeri.

"Mudah-mudahan pemerintah tetap berpihak kepada pekerja, dan juga mencari titik temu. Harus ada komunikasi tripartit, itu sangat penting sekali," tutup Mufida. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA