TWK merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana UU KPK baru.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, dirinya sudah mengecek langsung ke KPK dan menemukan bahwa lembaga antirasuah semata-mata hanya menjalankan amanat UU.
“Saya sudah cek langsung ke KPK tentang hal ini, yang memang terus terang bila dilihat dari luar memang janggal. Namun setelah mendalami, saya rasa KPK dan pimpinan murni hanya menjalankan amanat UU,†ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (5/5).
Bendahara Umum Partai Nasdem ini menyebut bahwa dalam menjalankan tes wawasan kebangsaan terhadap para karyawannya, KPK juga bekerjasama dengan lembaga negara lain.
“Yang menjalankan tesnya pun bukan KPK, melainkan lembaga kepegawaian negara yakni BKN dengan bekerjasama dengan BIN, BAIS-TNI, BNPT, dll. Dalam hal ini, KPK hanya menerima hasilnya saja. Apabila KPK tidak menjalankan mekanisme ini, ya artinya KPK melanggar UU, malah jadi kasus baru lagi.†tuturnya.
Lebih lanjut, Sahroni menegaskan bahwa apabila isu ini berdampak kepada kepercayaan publik terhadap kinerja KPK, maka sebaiknya BKN membuka hasil test tersebut kepada publik.
“Kalau memang soal tes ini justru menimbulkan isu di masyarakat, maka kalau perlu kita minta saja ke BKN untuk membuka hasil penilaian para pegawai KPK tersebut secara terang benderang. Biar kita semua paham yang mana yang benar mana yang salah,†demikian Sahroni.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: