Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selain Ditolak Kemenkumham, Dua Gugatan Moeldoko, Jhoni Alen Dkk Juga Kandas Di Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 05 Mei 2021, 12:33 WIB
Selain Ditolak Kemenkumham, Dua Gugatan Moeldoko, Jhoni Alen Dkk Juga Kandas Di Pengadilan
Tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY, Mehbob (menunjukkan secarik kertas)/Net
rmol news logo Perseteruan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Kepala KSP Moeldoko dkk yang menyelenggarakan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 mulai menemukan titik terang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu lantaran dua gugatan Moeldoko dkk telah dimentahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menanggapi hal itu, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY, Mehbob menyatakan bahwa gugatan Moeldoko, Jhoni Allen Marbun dkk tentang AD/ART Partai Demokrat dinyatakan gugur oleh pengadilan karena pengacara penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang.

"Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?" Kata Mehbob kepada wartawan, Rabu (5/5).

Mehbob menduga, ketidakhadiran para pengacara tersebut di pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan surat kuasa palsu 9 pengacara dkk yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.

"Kedua, gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai anggota DPR RI, juga ditolak pengadilan. UU Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke pengadilan tentu salah kamar," tegasnya.

Mehbob menegaskan, pihaknya juga sedang menggugat 12 mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait perbuatan melawan hukum. Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta "abal-abal", dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.

"Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah," demikian Mehbob. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA