"Saya sampaikan bahwa ikhwal gugurnya gugatan KLB Demokrat di pengadilan merupakan angin segar bagi demokrasi di Indonesia," kata Direktur Eksekutif CISA, Herry Mendrofa kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/5).
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu juga menandakan negara telah hadir sebagai institusi yang menunjukkan kewibawaan hukum konstitusional dalam konteks berdemokrasi.
"Saya kira sudah tepat baik pemerintah melalui Menkumham, kemudian pengadilan sebagai kekuasan kehakiman telah menetapkan keputusan yang tidak hanya menyangkut persoalan hukum, namun secara konstitusional, wibawa demokrasi Indonesia terselamatkan," ujarnya.
Lebih lanjut Herry menyarankan agar kubu Moeldoko beserta kader-kader Demokrat yang telah bermanuver melalui KLB Deli Serdang segera melakukan upaya rekonsiliasi atau langkah strategis lainnya, misalnya dengan mendirikan partai politik baru.
"Jika kubu Moeldoko adalah negarawan, maka sejatinya semangat rekonsiliasi yang harus dibangun. Nnamun bila hal ini sulit diwujudkan, maka sebagai langkah taktis sebaiknya mereka mendirikan partai politik yang baru," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: