Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tampik Penolakan JR Akan Lemahkan Kerja KPK, Didik Mukrianto: Komitmen Dan Konsistensi KPK Tidak Akan Surut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 05 Mei 2021, 15:27 WIB
Tampik Penolakan JR Akan Lemahkan Kerja KPK, Didik Mukrianto: Komitmen Dan Konsistensi KPK Tidak Akan Surut
Politikus Partai Demokrat, Didik Mukrianto/Net
rmol news logo Penolakan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU KPK dinilai sebagian pihak akan membuat kinerja lembaga antirasuah itu sulit optimal dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Namun, anggapan tersebut ditampik politikus Partai Demokrat, Didik Mukrianto.

“Menurut hemat saya, komitmen dan konsistensi aparat penegak hukum termasuk KPK dalam memberantas korupsi tidak surut,” ucap Didik kepada wartawan, Rabu (5/5).

Dia menambahkan, dalam beberapa waktu ke belakang ini, tak sedikit pejabat negara termasuk menteri, kepala daerah dan lainnya banyak yang ditangkap KPK.

Itu menjadi bukti bahwa ditolaknya JR UU KPK tersebut tidak mempengaruhi kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

“Terlalu berlebihan jika ada yang mengatakan bahwa pemberantasan korupsi jalan di tempat atau berhenti karena ditolaknya uji formil UU KPK,” katanya.

Menurut Didik, uji formil terhadap UU KPK yang dimohonkan kepada MK bisa dilakukan oleh siapa saja sepanjang legal standing-nya terpenuhi.

“Konsekuensi atas itu maka kalah dan menang menjadi suatu hal yang pasti dan biasa saja,” imbuhnya.

Lanjut Didik, pemberantasan korupsi butuh kebersamaan, butuh integritas dan keseriusan, juga butuh dukungan banyak pihak.

“Putusan MK sudah final dan mengikat terhadap JR UU KPK. Justru saatnya kita perkuat kebersamaan dan dukungan kita kepada aparat penegak hukum termasuk KPK untuk terus melakukan pemberantasan korupsi yang utuh dan terukur,” tandasnya.

Sejumlah kalangan masyarakat mengajukan Judicial Review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Khususnya untuk Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 ayat (1). Namun JR ini ditolak MK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA