Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika Benar Ada Yang Tidak Lulus TWK, Pegawai KPK Bisa Diberhentikan Sesuai Perkom 1/2021

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 05 Mei 2021, 17:22 WIB
Jika Benar Ada Yang Tidak Lulus TWK, Pegawai KPK Bisa Diberhentikan Sesuai Perkom 1/2021
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/RMOL
rmol news logo Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus assesmen tes wawasan kebangsaan dalam peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diberhentikan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu bunyi Peraturan Komisi Pemberantasan (Perkom) KPK 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN yang telah ditetapkan di Jakarta pada 27 Januari 2021 dan ditandatangani Ketua KPK, Firli Bahuri dan diundangkan pada 27 Januari 2021 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana.

Perkom ini merupakan tindak lanjut dari UU 19/2019 tentang KPK yang diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Pemerintah 41/2020.

Pada Pasal 5 Ayat 1 Perkom 1/2021 berbunyi, pegawai KPK sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 yang masih melaksanakan tugas dapat beralih menjadi PNS.

Selanjutnya pada Pasal 5 Ayat 2, dirincikan persyaratan pegawai KPK yang bisa menjadi ASN. Yaitu, bersedia menjadi PNS; setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah; tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan.

Kemudian memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; dan memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.

Pada Pasal 5 Ayat 4 dijelaskan, selain menandatangani surat pernyataan sebagimana dimaksud dalam Ayat 3, untuk memenuhi syarat pada Ayat 2 huruf b dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh KPK bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara terkait pemberhentian, diatur di dalam Pasal 23. Pada Pasal 23 Ayat 1 dijelaskan pegawai KPK diberhentikan sebagai ASN jika meninggal dunia; tidak lagi memenuhi syarat sebagai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan permintaan sendiri secara tertulis.

Dalam kabar burung yang menjadi perbincangan publik, disebutkan ada sekitar 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan tersebut. Salah satu pegawai yang disebutkan tidak lulus adalah Novel Baswedan yang merupakan penyidik senior yang pernah menjadi korban penyiraman air keras saat tengah melakukan tugas.

Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penegasan soal peralihan status melalui putusan gugatan revisi UU KPK yang diajukan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Fathul Wahid dkk.

"Dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut," bunyi pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi yang dibacakan pada Selasa (4/5).

Karena menurut Hakim Konstitusi, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA