Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Izin Penyadapan Oleh Dewas Inkonstitusional Menurut MK, Fraksi PPP Minta Tidak Ada Saling Tuduh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 05 Mei 2021, 19:51 WIB
Izin Penyadapan Oleh Dewas Inkonstitusional Menurut MK, Fraksi PPP Minta Tidak Ada Saling Tuduh
Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani/RMOL
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan inkonstitusinal terhadap pasal mengenai izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditanggapi Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani.

Anggota Komisi III DPR itu menganggap putusan MK yang terkait uji materil Pasal 1 angka 3, Pasal 40 ayat 1, Pasal 40 ayat 2, Pasal 47 ayat 1, dan juga Pasal 12B serta Pasal 37B ayat 1 huruf b UU 19/2019 tentang KPK, menyudahi berbagai anggapan publik yang menjadi perdebatan selama ini.

"Jadi sudah seperti itu, jadi kalau sekarang dibatalin ini enggak masalah," ujar Arsul Sani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/5).

Pada pembahasan revisi UU KPK di DPR pada 2019 lalu, Arsul Sani menyatakan bahwa berkembang pendapat yang sama dengan yang dipertimbangkan MK saat ini terkait izin Dewas tersebut, yang termaktub di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua atas UU KPK 30/2002.

"Kita juga tidak perlu menyalah-nyalahkan. Katakanlah teman-teman anggota DPR, anggota Panja pada saat itu yang berpendapat sudah harus dengan izin. Karena masing-masing ada argumentasinya," kata Arsul

Pada pembahasan saat itu, Arsul Sani mengaku dirinya justru termasuk orang yang berpendapat bahwa Dewas KPK cukup mendapat pemberitahuan saja terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Bukan malah sebagai satu kekuasaan yang harus dimintai izinnya.

"Jadi penyelidik, penyidik atau pimpinan KPK harus memberitahukan dan setelah itu Dewas melakukan audit secara berkala terhadap kerja kerja penyadapan yang dilakukan oleh jajaran penindakan KPK," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA