Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masinton Anggap Putusan MK Sebagai Penyempurna Kewenangan Dewas KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 05 Mei 2021, 22:29 WIB
Masinton Anggap Putusan MK Sebagai Penyempurna Kewenangan Dewas KPK
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu/Net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 19/2019 tentang KPK, khususnya terkait ketentuan soal izin penyadapan dan penggeledahan.

Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu yang juga sebagai pengusul revisi UU KPK lama menghormati putusan MK tersebut.

"Menghormati putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU 19/2019 tentang KPK sebagai putusan final dan mengikat," kata Masinton Pasaribu kepada wartawan, Rabu (5/5).

Masinton menyatakan, DPR selaku pengusul revisi UU KPK hanya berupaya melengkapi asas penegakan hukum, seperti asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dari sebuah proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh lembaga antirasuah yang dinamakan KPK.

Hal itu dilakukan agar ke depan proses penegakan hukum lembaga antirasuah tak dilakukan semena-mena tanpa mekanisme pengawasan. Adanya revisi juga agar KPK tak mudah digugat oleh pihak-pihak yang berperkara di KPK.

Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, ada beberapa hal penting yang menyangkut substansi dalam revisi UU 30/2002 tentang KPK. Yakni perlunya dibentuk Dewan Pengawas, pengaturan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, penerbitan SP3, serta status kepegawaian KPK yang belum diatur dalam UU KPK lama.

Atas dasar itu, Masinton menyebut putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU KPK untuk penyempurnaan tugas Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Putusan MK menurut kami merupakan penyempurnaan tugas dan batasan kewenangan tentang Dewan Pengawas KPK sebagai alat kelengkapan dalam kelembagaan KPK, terutama tentang mekanisme teknis penyadapan, penggeledahan dan penyitaan," katanya.

"Serta mekanisme waktu dalam penerbitan kasus yang akan dihentikan atau SP3. Di mana dalam UU KPK sebelumnya, atau UU Nomor 30/2002 tentang KPK tidak mengatur tentang mekanisme kewenangan penyadapan dan penggeledahan, serta tidak adanya kewenangan pemberian SP3 terhadap kasus-kasus lama yang telah bertahun-tahun ditangani," imbuh dia.

Lebih lanjut, Masinton mengatakan putusan MK tersebut memperjelas dan mempertegas bahwa revisi terhadap UU 30/2002 tentang KPK menjadi UU Nomor 19/2019 tentang KPK adalah sah secara formil dan materil, tidak cacat prosedur seperti yang dituduhkan segelintir kelompok pegiat anti korupsi.

"Semangat pembentuk UU (DPR RI bersama pemerintah) dalam melakukan revisi terhadap UU KPK adalah ditujukan untuk kemajuan agenda pemberantasan korupsi yang berpegang pada asas-asas penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan bermanfaat untuk kemajuan negara dan bangsa Indonesia," demikian Masinton. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA