Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MUI Minta KPI Setop Program TV Tidak Bermanfaat Selama Ramadhan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 06 Mei 2021, 02:57 WIB
MUI Minta KPI Setop Program TV Tidak Bermanfaat Selama Ramadhan
Ilustrasi MUI/Net
rmol news logo Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Informasi dan Komunikasi terus melakukan pemantauan program Ramadan yang ditayangkan sejumlah stasiun televisi.

Analisa MUI, masih ada sejumlah program yang membandel dan unfaedah disuguhkan selama bulan Ramadan.

MUI juga mengaku sudah menyampaikan temuan ini kepada sejumlah televisi dengan difasilitasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Ketua Komisi Infokom MUI, Mabroer MS mengatakan, setelah pihaknya melakukan analisa mendalam, masih terdapat tayangan yang unfaedah hingga paruh kedua Ramadan ini.

Kata Mabroer, hingga saat ini program-program yang telah diberi saran masih tetap beroperasi dan belum ada perbaikan.

Mabroer lantas membeberkan program unfaedah yang dimaksud, seperti ore-Sore Ambyar TransTV, Pas Buka Trans7, Sahur Seger Trans7,  Ramadhan In The Kost dan Kring-kring Ramadhan in The Kost di Net TV, serta Pesbukers New Normal ANTV.

"Program-program tersebut tetap bandel dengan menayangkan tayangan yang mengandung unsur  memperolok, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, dan memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar," kata Mabroer seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (5/5).

Mabroer meminta KPI memberikan sanksi penghentian sementara terhadap program-program tersebut.

Menurutnya, sanksi bisa dijatuhkan berdasarkan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS), Pasal 80.

"Sanksi dimaksudkan agar ada efek jera sekaligus kesadaran terhadap posisi mereka sebagai agen perubahan, agen perbaikan moral bangsa, dan agen mencerdaskan masyarakat," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA