Kendati demikian, Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar) menilai ada sejumlah catatan yang harus diselesaikan.
Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jabar, Reza Alwan Sovnidar mengatakan, salah satu catatannya adalah munculnya kasus disintegritas penyelenggara badan adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terindikasi mendukung salah satu pasangan calon tertentu.
"Secara umum tidak banyak permasalahan hukum yang terjadi di wilayah tupoksi KPU (karena beda nanti jika dalam perspektif Bawaslu), hanya ada pengaduan terkait pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh sedikit penyelenggara badan Ad Hoc (PPK)," jelas Reza, Kamis (6/5), dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Dengan adanya masalah yang terjadi di PPK tersebut, KPU secara tegas akan lebih memperketat pengawasan seleksi penerimaan bagi penyelenggara badan adhoc. Sehingga mampu meminimalisir kembali terjadinya disintegritas PPK.
Terkait pelanggaran etika yang dilakukan oleh PPK, lanjut Reza, adanya dukungan terhadap salah satu pasangan calon melalui media sosial telah membuat integritas penyelenggara tidak netral.
"Semisal memberi komen di medsos terkait kegiatan salah satu paslon dan itu ditangani dengan pemberian sanksi teguran kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Adapun tentang sengketa yang sempat terjadi di 3 kabupaten/kota dari 8 daerah yang menyelenggarakan pilkada, hal itu kini selesai ditangani oleh Mahkamah konstitusi (MK) dengan hasil yang dapat diterima oleh seluruh masyarakat secara lapang dada.
"Masalah sengketa, perkara di Kabupaten Pangandaran putusannya dismissal, sementara untuk Kabupaten Bandung dan Kabupaten Tasikmalaya putusannya MK menolak permohonan pemohon," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: