Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Evaluasi Pilkada Serentak 2020, KPU Jabar Punya Beberapa Catatan Masalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 06 Mei 2021, 13:44 WIB
Evaluasi Pilkada Serentak 2020, KPU Jabar Punya Beberapa Catatan Masalah
Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jabar, Reza Alwan Sovnidar/Ist
rmol news logo Berdasarkan hasil evaluasi, penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 lalu relatif tidak banyak permasalahan yang menyangkut hukum.

Kendati demikian, Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar) menilai ada sejumlah catatan yang harus diselesaikan.

Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jabar, Reza Alwan Sovnidar mengatakan, salah satu catatannya adalah munculnya kasus disintegritas penyelenggara badan adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terindikasi mendukung salah satu pasangan calon tertentu.

"Secara umum tidak banyak permasalahan hukum yang terjadi di wilayah tupoksi KPU (karena beda nanti jika dalam perspektif Bawaslu), hanya ada pengaduan terkait pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh sedikit penyelenggara badan Ad Hoc (PPK)," jelas Reza, Kamis (6/5), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Dengan adanya masalah yang terjadi di PPK tersebut, KPU secara tegas akan lebih memperketat pengawasan seleksi penerimaan bagi penyelenggara badan adhoc. Sehingga mampu meminimalisir kembali terjadinya disintegritas PPK.

Terkait pelanggaran etika yang dilakukan oleh PPK, lanjut Reza, adanya dukungan terhadap salah satu pasangan calon melalui media sosial telah membuat integritas penyelenggara tidak netral.

"Semisal memberi komen di medsos terkait kegiatan salah satu paslon dan itu ditangani dengan pemberian sanksi teguran kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Adapun tentang sengketa yang sempat terjadi di 3 kabupaten/kota dari 8 daerah yang menyelenggarakan pilkada, hal itu kini selesai ditangani oleh Mahkamah konstitusi (MK) dengan hasil yang dapat diterima oleh seluruh masyarakat secara lapang dada.

"Masalah sengketa, perkara di Kabupaten Pangandaran putusannya dismissal, sementara untuk Kabupaten Bandung dan Kabupaten Tasikmalaya putusannya MK menolak permohonan pemohon," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA