Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penangguhan Penahanan Jumhur Dikabulkan, Andi Arief: Selamat! Saya Berdoa HRS Juga Ditangguhkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 06 Mei 2021, 15:39 WIB
Penangguhan Penahanan Jumhur Dikabulkan, Andi Arief: Selamat<i>!</i> Saya Berdoa HRS Juga Ditangguhkan
Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat (tengah berbaju batik) memeluk istrinya saat permohonan penangguhan penahanan dikabulkan Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis 6 Mei/Repro
rmol news logo Penangguhan penahanan inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief, memberikan selamat kepada Jumhur yang bakal keluar dari penjara pada Kamis sore ini (6/5).

"Selamat berkumpul bersama keluarga bro Jumhur Hidayat. Penangguhan penahanan dikabulkan hakim," ujar andi Arief dalam akun Twitternya, sesaat lalu.

Namun begitu, Andi Arief berpandangan bahwa penangguhan penahanan semestinya juga berlaku bagi mereka yang masuk kategori tahanan politik.

Maka dari itu, mantan aktivis 98 ini berharap sosok seperti eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab juga mendapatkan penangguhan penahanan seperti Jumhur.

"Seharusnya mereka yang ditahan karena alasan politik dibebaskan, minimal ditangguhkan. Saya berdoa HRS juga ditangguhkan seperti Jumhur," pungkas Andi Arief dalam kicauannya.

Kabar penangguhan penahanan Jumhur dikabulkan telah dibenarkan oleh sejumlah pihak. salah satunya oleh inisiator penjamin penangguhan penahanan Jumhur, Andrianto, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/5).

"Rencana sore ini (Kamis, 6 Mei) pukul 16.00 WIB, Jumhur akan meninggalkan rumah tahanan Bareskrim Polri untuk berkumpul bersama keluarganya," ujar Andrianto.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo, turut membenarkan kabar tersebut.

"Benar, suah ditangguhkan oleh hakim," ucapnya dalam kesempatan yang berbeda.

Sementara itu, kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratawa memastikan bahwa kliennya saat ini sudah tidak lagi menjalani penahanan, karena permohonan penangguhan sudah dikabulkan oleh hakim.

"Per hari ini Jumhur dikeluarkan dari tahanan. Agenda (pekan lalu) saksi fakta yang meringankan dari kuasa hukum," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA