Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang ke V, tahun 2020-2021 DPR RI, Kamis (6/5).
"Hasil kunjungan kerja dan reses, ditemukan fakta bahwa konflik sengketa lahan di sejumlah daerah. Akibat dari SK KLHK yang menetapkan lahan pertanian masyarakat sebagai kawasan hutan, ini penting untuk ditindak lanjuti," ujar Junimart.
Dalam catatannya, akibat SK tersebut lebih dari 100 ribu sertifikat tanah warga yang tersebar di tujuh provinsi terancam batal legalitas kepemilikannya.
"Sementara sertifikat itu sudah dimiliki rakyat sejak lama bahkan sejak zaman Belanda (sebelum merdeka), ini berpotensi menimbulkan konflik pertanahan," jelas Junimart.
Menurut politisi fraksi PDI Perjuangan itu, dokumen berupa sertifikat yang sah tidak dapat dibatalkan begitu saja. Hal itu berpeluang menciptakan ketidakpastian hukum. Sementara itu KLHK ditengarai menetapkan kawasan hutan secara sporadis.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: