Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Junimart: SK Penetapan Kawasan Hutan Di Lahan Masyarakat Oleh KLHK Picu Konflik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 06 Mei 2021, 22:40 WIB
Junimart: SK Penetapan Kawasan Hutan Di Lahan Masyarakat Oleh KLHK Picu Konflik
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang/Net
rmol news logo Konflik lahan yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia dipicu oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menetapkan kawasan hutan di atas lahan pertanian masyarakat.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang ke V, tahun 2020-2021 DPR RI, Kamis (6/5).

"Hasil kunjungan kerja dan reses, ditemukan fakta bahwa konflik sengketa lahan di sejumlah daerah. Akibat dari SK KLHK yang menetapkan lahan pertanian masyarakat sebagai kawasan hutan, ini penting untuk ditindak lanjuti," ujar Junimart.

Dalam catatannya, akibat SK tersebut lebih dari 100 ribu sertifikat tanah warga yang tersebar di tujuh provinsi terancam batal legalitas kepemilikannya.

"Sementara sertifikat itu sudah dimiliki rakyat sejak lama bahkan sejak zaman Belanda (sebelum merdeka), ini berpotensi menimbulkan konflik pertanahan," jelas Junimart.

Menurut politisi fraksi PDI Perjuangan itu, dokumen berupa sertifikat yang sah tidak dapat dibatalkan begitu saja. Hal itu berpeluang menciptakan ketidakpastian hukum. Sementara itu KLHK ditengarai menetapkan kawasan hutan secara sporadis. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA