Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon hal tersebut dengan memaparkan pengalaman serupa yang pernah terjadi pada perhelatan Pilkada 2017-2018 silam.
Komisioner KPU, Hasyim Asyari menjelaskan, ada perbedaan dari penyelesaian sengketa Pilkada 2020 kemarin dengan sengketa Pilkada 2017-2018 yang lalu.
Pada sengketa Pilkada 2017-2018, Hasyim memberikan contoh dua daerah pelaksanaan Pilkada yang sudah diperintahkan melakukan PSU oleh MK namun hasilnya kembali digugat.Yaitu Pilkada Kabupaten Intan Jaya, Papua pada 2017, dan Pilkada Kabupaten Sampang, Jawa Timur pada 2018.
Hasyim menuturkan, dua daerah itu digugat kembali ke MK, dan KPU mengikuti proses persidangannya hingga MK memutuskan perolehan suara yang sah hingga akhirnya dijadikan dasar oleh KPU untuk ditetapkan.
Sementara pada Pilkada 2020, Hasyim melihat bahwa putusan Hakim MK terhadap 17 perkara dari total 132 perkara yang diterima sebagian dalam putusannya dengan perintah melaksanakan PSU, terdapat frasa baru yang disampaikan dan mesti dilaksanakan KPU.
"Setidaknya terdapat dua pola yang sama dalam amar Putusan MK untuk mengadministrasikan hasil pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan suara ulang (untuk 17 perkara tersebut)," ujar Hasyim saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/5).
Dua pola frasa yang dimaksud tersebut disebutkan oleh Hasyim. Pertama, "...dituangkan dalam Keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon...". Kemudian frasa yang kedua, "...tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah".
Hasyim memaknai dua pola frasa tersebut dengan membaginya ke dalam tiga gambaran. Pertama, dia jelaskan bahwa frasa "Keputusan Baru" adalah memerintahkan KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota yang bertindak sebagai penyelenggara Pilkada 2020 untuk menerbitkan keputusan baru dari pelaksanaan PSU, karena keputusan yang pertama telah dibatalkan oleh MK.
Lalu, Hasyim memaparkan makna yang kedua dari frasa "Keputusan Baru". Yang mana frasa tersebut mengartikan bahwa kaputusan baru yang berupa hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon, dapat menjadi "Obyek Hukum Baru" dalam sengketa perselisihan hasil Pilkada di MK jilid dua yang diajukan.
Makna kedua ini, menurut Hasyim saling terkait dengan pemaknaannya yang ketiga. Yaitu, berkaitan dengan frasa "tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah". Yang berarti, KPU punya pilihan untuk tetap mengeluarkan keputusan menetapkan pemenang pemilihan dari hasil PSU yang diselenggarakan.
Maka dari itu, KPU Pusat kata Hasyim telah memerintahkan kepada jajaran KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan PSU untuk cermat dan memedomani prosedur pelaksanaan PSU, karena hasilnya yang dituangkan dalam keputusan baru berpotensi dijadikan obyek hukum baru sengketa hasil di MK.
Selain itu, Hasyim juga telah memerintahkan jajarannya di daerah penyelenggaraan PSU untuk menyiapkan advokat yang akan menjadi kuasa hukum KPU, apabila terdapat permohonan sengekata pasca penyelenggaraan PSU, agar bisa mendapat putusan dari MK.
"Pendapat saya tersebut menunjukkan bahwa Putusan MK PHPU Pilkada 2020 adalah praktek ketatanegaraan baru, tidak ada regulasinya dan tidak ada dalam praktek ketatanegaraan sebelumnya, serta potensial menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap hasil pemilu," tutur Hasyim.
"Karena itu KPU harus memberikan kepastian hukum thd hasil pemilu yg meliputi hasil berupa perolehan suara dan penetapan paslon terpilih," pungkasnya.
Kedelapan hasil PSU Pilkada yang digugat lagi ke MK di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Pemungutan suara ulang Pilbup Halmahera Utara yang diajukan paslon nomor urut 02, Joel B. Wogono dan Said Bajak
2. Penghitungan surat suara ulang Pilbup Sekadau yang diajukan paslon nomor urut 02 Rupinus-Aloysius
3. Pemungutan suara ulang Pilbup Rokan Hulu yang diajukan paslon nomor urut 01 Hamulian-Sahril Topan
4. Pemungutan suara ulang Pilbup Rokan Hulu yang diajukan paslon nomor urut 03 Hafith Syukri-Erizal
5. Pemungutan suara ulang Pilbup Mandailing Natal digugat paslon nomor urut 02 Dahlan Hasan Nasution-Aswin,
6. Pemungutan suara ulang Pilbup Labuhanbatu oleh paslon nomor urut 03 Andi Suhaimi Dalimunthe-Faiza Amri Siregar
7. Pemungutan suara ulang Pilbup Labuhanbatu Selatan digugat paslon nomor urut 03 Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap.
8. Pemungutan suara ulang Pilwalkot Banjarmasin yang diajukan. paslon nomor urut 04 Ananda-Mushaffa Zakir.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: