Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Puas, Ananda-Mushaffa Kembali Gugat Hasil PSU Pilkada Banjarmasin Ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 07 Mei 2021, 09:38 WIB
Tak Puas, Ananda-Mushaffa Kembali Gugat Hasil PSU Pilkada Banjarmasin Ke MK
Paslon Ananda-Mushaffa kembali gugat hasil Pilkada Banjarmasin 2020/Net
rmol news logo Proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Banjarmasin 2020 masih belum tuntas meski telah dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) pada 28 April lalu.

Hasil PSU tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin nomor urut 04, Hj Ananda-H Mushaffa Zakir (AnandaMu), dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin.

Gugatan ini dilakukan setelah KPU setempat mengumumkan hasil rapat pleno perhitungan PSU di tiga kelurahan, yaitu di Mantuil, Murung Raya, dan Basirih Selatan pada 1-2 Mei 2021.

Hasilnya, perolehan total suara sah tertinggi diraih paslon nomor urut 02, H Ibnu Sina-H Arifin Noor (Ibnu-Arifin). Disusul paslon AnandaMu di urutan kedua; paslon nomor 01, H Haris Makkie-Ilham Noor, meraih urutan ketiga; dan paslon nomor urut 03, H Khairu Saleh-Habib Muhammad Ali Alhabsy, di urutan terbawah.

Paslon AnandaMu rupanya masih tidak puas dengan hasil PSU tersebut. Sehingga untuk kedua kalinya mereka menggugat ke MK.
Sebelumnya, paslon AnandaMu menggugat hasil perolehan suara pada pencoblosan 9 Desember 2020.MK mengabulkan sebagian gugatan dan memerintahkan PSU di tiga kelurahan tersebut.

Menurut kuasa hukum AnandaMu, Muhammad Rizky, diduga masih ada kecurangan saat proses pelaksanaan PSU, sehingga pihaknya kembali mengajukan gugatan ke MK.

“Intinya, klien kami melihat adanya dugaan kecurangan yang berlanjut dan untuk mendapatkan keadilan dengan kembali membawa perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi,” ucap Rizky.

Sementara itu, kuasa hukum paslon nomor urut 02 Ibnu Sina-Arifin Noor, Kurniawan menyatakan, kliennya akan menghormati langkah yang dilakukan pihak AnandaMu.

"Kami belum tahu, apakah setelah PSU masih bisa menggugat atau tidak, karena belum ada hukum acara yang mengatur, pasca putusan kemarin apakah boleh menggugat (hasil PSU) atau tidak," ujar Kurniawan, Rabu (5/5).

Meski demikian, pihaknya tetap akan mempersiapkan materi untuk membantah seluruh dalil-dalil yang akan diajukan AnandaMu.

Kurniawan menambahkan, AnandaMu sebaiknya ikhlas menerima hasil PSU, sebab paslon AnandaMu menyapu bersih kemenangan di tiga kelurahan.

Dia menyebut Ananda dan Mushaffa masih bisa berkontribusi untuk membangun Kota Seribu Sungai, meski tidak menjabat Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA