Permintaan ini sendiri didasarkan pada kenyataan bahwa Komisi VII hanya memiliki satu mitra kementerian saja, yakni Kementerian ESDM. Sebelumnya, Komisi VII juga bermitra dengan Kemenristek, namun kini kementerian itu melebur dalam Kemendikbud.
Bagi peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, usulan pembubaran komisi tersebut berlebihan.
“Usulan pembubaran Komisi VII hanya karena bermitra dengan satu kementerian setelah Kemenristek dibubarkan, berlebihan sih,†kata Lucius kepada wartawan, Jumat (7/5).
Menurutnya, selain ESDM masih ada 14 lembaga yang menjadi mitra dari Komisi VII. Sehingga usulan dibubarkan Komisi VII tersebut dinilainya cukup berlebihan.
“Dengan mitra yang masih cukup banyak itu, mestinya Komisi VII punya cukup banyak pekerjaan terkait dengan mitra kerja yang ada,†katanya.
Lucius menambahkan, dari sisi beban kerja, pembagian mitra kerja komisi di parlemen dinilainya saling tumpang tindih.
“Ada komisi yang bermitra hingga 5 kementerian, ada pula yang hanya 1 kementerian,†katanya.
“Jadi usulan yang paling bijak mestinya melakukan penataan kembali mitra kerja, bukan pembubaran. Pembubaran Komisi itu lebih terlihat sebagai langkah stres karena menganggap jumlah mitra kementerian sangat menentukan kinerja,†tutuo Lucius.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: