Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SKB 3 Menteri Soal Atribut Sekolah Dicabut MA, Muhammadiyah Minta Pemerintah Legowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 07 Mei 2021, 16:19 WIB
SKB 3 Menteri Soal Atribut Sekolah Dicabut MA, Muhammadiyah Minta Pemerintah Legowo
Ketua PP Muhammadiyah Prof. Dadang Kahmad/Net
rmol news logo Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah.

Apresiasi disampaikan langsung Ketua PP Muhammadiyah Prof. Dadang Kahmad kepada wartawan, Jumat (7/5).

“Alhamdulillah Muhammadiyah menyambut baik dan mengapresiasi atas keluarnya keputusan MA yang membatalkan SKB 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah," ujarnya.

Dadang juga berharap pemerintah melalui kementerian terkait, dalam hal ini Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri untuk legowo menerima putusan MA tersebut.

"Agar pemerintah menerima dengan legowo dan taat azas, demi tegaknya nilai-nilai agama yang dijamin konstitusi," demikian Dadang Kahmad.

Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Dalam amar putusannya, MA memerintahkan Menteri Agama (termohon I), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (termohon II) dan Menteri Dalam Negeri (termohon III) mencabut SKB tersebut. Karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021," begitu bunyi petikan putusan tersebut dikutip Jumat (7/5). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA