Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bambang Soesatyo: Punya Pasar Besar, Kemenhub Dan IMI Sedang Bahas Legalitas Kendaraan Kustom

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 07 Mei 2021, 17:15 WIB
Bambang Soesatyo: Punya Pasar Besar, Kemenhub Dan IMI Sedang Bahas Legalitas Kendaraan Kustom
Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi/Net
rmol news logo Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama Kementerian Perhubungan sedang menyelesaikan peraturan alias prosedur legalitas modifikasi otomotif (kendaraan kustom).

Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo mengatakan, pembahasan itu agar para modifikator memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi kendaraan, sehingga bisa legal digunakan di jalan raya.

Sekaligus, menggairahkan industri UMKM kendaraan kustom yang saat ini sedang digandrungi berbagai negara dunia. Termasuk juga digandrungi Presiden Joko Widodo.

"Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sangat mendukung perkembangan kendaraan kustom di Indonesia, dengan catatan bukan untuk diproduksi secara massal. Melainkan produksi terbatas untuk hobi," ujar Bamsoet sapaan akrabnya usai bertemu Menhub, di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (7/5/21).

"Legalitasnya sedang disusun oleh IMI bersama Kementerian Perhubungan, yang rencananya juga akan melibatkan tim dari Universitas Indonesia (UI) dan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI)," imbuhnya.

Turut hadir pengurus IMI Pusat, antara lain Sekretaris Jenderal Ahmad Sahroni yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar, Hubungan Antar Lembaga Junaidi Elvis, serta anggota Bidang Komunikasi dan Media Sosial Hasby Zamri.

Bamsoet menjelaskan, peraturan/prosedur tersebut juga mengatur siapa saja pihak yang bisa mengurus legalitas kendaraan kustom. Antara lain pelaku UMKM yaitu pengrajin otomotif/bengkel anggota IMI yang mengganti mesin kendaraannya.

Kemudian pelaku UMKM anggota IMI yang kendaraannya memiliki masalah pada nomor rangka berkarat/keropos, serta pelaku UMKM anggota IMI yang membuat kendaraan full custom.

"Bengkel atau builder yang mengerjakan kendaraan kustom terlebih dahulu harus mendapatkan akreditasi dari IMI. Total produksinya juga dibatasi, misalnya 100 kendaraan perbengkel per tahun. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan kustom akan diurus oleh IMI kepada pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan, Perindustrian dan Polri," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menerangkan, dengan adanya peraturan yang jelas, memberikan kepastian terhadap setiap kendaraan kustom Indonesia untuk bisa dikirim ke luar negeri, baik untuk dijual maupun mengikuti pameran Internasional.

IMI memiliki beberapa pengalaman, pihak bea cukai seringkali kesulitan memberikan izin keberangkatan kendaraan kustom, lantaran tidak ada dokumen legalitas yang jelas.

"Padahal, kendaraan kustom Indonesia sudah diakui berbagai negara dunia. Salah satu karya bengkel kendaraan kustom Indonesia Thrive Motorcycle, T-005 Cross, menjadi satu dari 25 karya motor kustom dari seluruh dunia yang masuk dalam pameran bertajuk 'Custom Revolution', di Petersen Automotive Museum, Los Angeles, Amerika Serikat, pada tahun 2018 lalu," terangnya.

Bamsoet menambahkan, kendaraan kustom bisa dijadikan sebagai salah satu sektor penyelamat perekonomian dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19, sekaligus memajukan UMKM dan ekonomi kreatif.

"Potensi pasar kendaraan kustom sangat besar, karena Indonesia memiliki sekitar 52 juta penduduk kelas menengah. Modal membuka usahanya pun tidak terlalu besar. Begitupun dengan potensi pasar/market Internasional. Terlebih hasil kendaraan kustom Indonesia sudah mendapat tempat di hati pecinta kendaraan kustom dunia," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA