Kepala Satpol PP Jakarta Arifin mengatakan, ada enam lokasi di wilayah Jakarta yang akan dilakukan pengawasan, di antaranya Pasar Jumat, Jakarta Timur; Joglo, Jakarta Selatan; dan Kalideres, Jakarta Barat.
"Di utara juga kami tempatkan di Perintis Kemerdekaan. Ada enam lokasi di wilayah Jakarta," kata Arifin di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (7/5).
Pemerintah sendiri resmi menerapkan larangan mudik Lebaran 1442H yang berlangsung mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Bagi warga yang berdomisili di luar ibukota diminta membawa surat tugas dari kantor atau perusahaan selama masa larangan mudik.
Surat tugas diberlakukan agar petugas di lapangan bisa membedakan perjalanan warga untuk keperluan bekerja atau mudik lokal.
"Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan. Termasuk dalam rangka pelaksanaan tugasnya," tandas Arifin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: