Atas dasar itu, Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) terhadap puluhan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus dan terancam dipecat itu justru tidak fair.
Demikian disampaikan anggota Komisi III fraksi PDI Perjuangan Johan Budi Sapto Prabowo saat menjadi narasumber dalam diskusi daring POLEMIK bertajuk "Dramaturgi KPK" pada Sabtu (8/5).
"Secara logika, alih status ini akibat atau konsekuensi logis dari revisi UU KPK yakni UU 30/2002 menjadi UU 19/2019, jadi ini perintah UU," ujar Johan Budi.
"Jadi, kalau mau fair ya kalau alih statusnya sudah tidak perlu ada seleksi yang punya akibat seseorang ini harus diberhentikan," imbuhnya menegaskan.
Apalagi, kata Johan Budi, puluhan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK sudah belasan tahun di lembaga antirasuah dan menyabet beberapa penghargaan.
"Apalagi cerita dari Pak Giri tadi sudah ada yang dapat penghargaan, ada yang udah 10 bahkan 16 tahun (di KPK). Artinya apa yang selama ini dilakukan itu terhapus oleh yang tadi (TWK) tes yang cukup dipertanyakan juga mengenai pertanyaan-pertanyaannya juga," sesal mantan Juru Bicara KPK ini.
Lebih lanjut, Johan Budi menegaskan, terpenting dari rencana pemberhentian pegawai KPK itu tidak boleh semena-mena. Menurut dia, semua harus berdasarkan pada UU.
"Memberhentikan pegawai KPK itu basisnya UU. Jadi bukan alih status ini," tegasnya.
"Kalau di UU, pegawai KPK yang bisa diberhentikan itu adalah pegawai KPK yang melanggar kode etik berat, atau melakukan tindak pidana atau juga meninggal dunia atau mengundurkan diri ya. Kalau kita baca aturannya tidak dikarenakan oleh alih status," demikian Johan Budi.
Selain Johan Budi, turut hadir sejumlah narasumber antara lain mantan Ketua KPK Abraham Samad, Pakar Hukum Pidana Prof Suparji Ahmad dan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono.
Selain itu hadir di forum yang sama Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dan Dosen UPH Emrus Sihombing.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: