Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sepanjang 100 Hari Kapolri, 419 Akun Medsos Ditegur Virtual Police

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 08 Mei 2021, 13:34 WIB
Sepanjang 100 Hari Kapolri, 419 Akun Medsos Ditegur Virtual Police
Ilustrasi/Net
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencatat sudah memberikan peringatan atau teguran Virtual Police (VP) kepada 419 akun media sosial (medsos) yang dinilai melakukan pelanggaran UU ITE, sepanjang 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengungkapkan, angka itu didapatkan mulai dari 23 Februari sampai 3 Mei 2021. Dari 419, sebanyak 274 diantaranya dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang diajukan memenuhi unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA.

"Sebanyak 274 konten lolos verifikasi," kata Slamet dalam keterangan tertulisnya Sabtu (8/4).

Lalu, ada 98 konten tidak lolos verifikasi atau konten yang diajukan tidak memenuhi unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selanjutnya, 47 konten masih dalam proses verifikasi.

Virtual police adalah gagasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai wujud dari arahan Presiden Joko Widodo agar polisi hati-hati menerapkan pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu sesuai dengan konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan). Sehingga, penegakan hukum lebih mengedepankan Restorative Justice atau keadilan restoratif. Peringatan Virtual Police juga meminta beberapa pendapat para ahli-ahli yang disiapkan.

Adapun, media sosial yang paling banyak diberikan teguran Virtual Police adalah akun Twitter dengan total 215. Lalu, Facebook 180, Instagram 14, dan YouTube sembilan. Kemudian, ada 47 konten dihapus, 120 diajukan untuk diblokir, dan 4 lagi masih menunggu.

"Berdasarkan 106 peringatan yang berhasil dikirim, terdapat 49 akun yang mematuhi imbauan, 46 akun yang tidak mematuhi imbauan, 11 akun belum merespon peringatan," katanya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA