Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Johan Budi: Kalau Mengacu UU Pegawai KPK Bisa Dipecat Jika Melanggar Etik Berat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 08 Mei 2021, 13:33 WIB
Johan Budi: Kalau Mengacu UU Pegawai KPK Bisa Dipecat Jika Melanggar Etik Berat
Anggota Komisi III PDIP, Johan Budi S. Prabowo/Repro
rmol news logo Proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) menuai polemik.

Sebabnya, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan yang dilakukan Badan Kepegawaian Nasional.

Menurut anggota Komisi III fraksi PDI Perjuangan Johan Budi Sapto Prabowo, pemberhentian pegawai KPK itu tidak boleh dilakukan dengan semena-mena. Menurut dia, semuanya harus mengacu pada UU yang berlaku.

"Memberhentikan pegawai KPK itu basisnya UU. Jadi bukan alih status ini," tegasnya saat menjadi narasumber dalam diskusi daring Polemik bertajuk "Dramaturgi KPK" pada Sabtu (8/5).

Johan Budi menambahkan, di dalam UU disebutkan bahwa pegawai KPK yang bisa diberhentikan atau dipecat itu adalah mereka yang melakukan pelanggaran kode etik berat karena menciderai lembaga antirasuah.

Selain itu, pegawai KPK bisa berhentikan karena melakukan tindak pidana atau meninggal dunia serta mengundurkan diri.

"Kalau di UU, pegawai KPK yang bisa diberhentikan itu adalah pegawai KPK yang melanggar kode etik berat, atau melakukan tindak pidana atau juga meninggal dunia atau mengundurkan diri ya," tuturnya.

"Kalau kita baca aturannya tidak dikarenakan oleh alih status," demikian Johan Budi.

Selain Johan Budi, turut hadir sejumlah narasumber antara lain mantan Ketua KPK Abraham Samad, Pakar Hukum Pidana Prof Suparji Ahmad.

Dalam diskusi itu juga dihadiri oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dan Dosen UPH Emrus Sihombing. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA