Jumhur beranggapan, pihak-pihak yang menyebut dirinya dikriminalisasi merupakan hal yang wajar, lantaran ia merasa selama UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE masih ada alias berlaku semua bisa dijerat.
"Ada UUnya. Jadi UU tahun 46 (1/1946) masih berlaku. UU ITE juga masi ada. Sebetulnya siapapun bisa terkena," kata Jumuhur kepada kantor
Berita Politik RMOL, Sabtu (8/5).
Dengan begitu, sambung Jumhur, siapapun bisa menjadi tersangka dan terdakwa seperti dirinya ketika dianggap menyebarkan berita yang tidak lengkap atau berlebih-lebihan yang berpotensi menimbulkan keonaran.
"Tinggal liat aja, lu tokoh yang berpotensi untuk (dikriminalisasi), ya dibuat-buat bisa kan. Pasalnya ada," tandas Jumhur.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, Jumhur Hidayat disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan Pasal 15 UU No 1/1946. Kini, inisiator dan salah satu presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu tengah menunggu putusan vonis yang diperkirakan pada bulam Juli yang akan datang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: