Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selama UU 1/1946 Dan UU ITE Belum Hilang, Anggapan Kriminalisasi Masih Ada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 08 Mei 2021, 14:19 WIB
Selama UU 1/1946 Dan UU ITE Belum Hilang, Anggapan Kriminalisasi Masih Ada
Jumhur Hidayat/Net
rmol news logo Aktivis senior Jumhur Hidayat resmi menghirup udara bebas setelah ditahan selama 7 bulan di Rutan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ujaran kebencian hingga menimbulkan keonaran.

Jumhur beranggapan, pihak-pihak yang menyebut dirinya dikriminalisasi merupakan hal yang wajar, lantaran ia merasa selama UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE masih ada alias berlaku semua bisa dijerat.

"Ada UUnya. Jadi UU tahun 46 (1/1946) masih berlaku. UU ITE juga masi ada. Sebetulnya siapapun bisa terkena," kata Jumuhur kepada kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (8/5).

Dengan begitu, sambung Jumhur, siapapun bisa menjadi tersangka dan terdakwa seperti dirinya ketika dianggap menyebarkan berita yang tidak lengkap atau berlebih-lebihan yang berpotensi menimbulkan keonaran.

"Tinggal liat aja, lu tokoh yang berpotensi untuk (dikriminalisasi), ya dibuat-buat bisa kan. Pasalnya ada," tandas Jumhur.  

Oleh Jaksa Penuntut Umum, Jumhur Hidayat disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan Pasal 15 UU No 1/1946. Kini, inisiator dan salah satu presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu tengah menunggu putusan vonis yang diperkirakan pada bulam Juli yang akan datang.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA