Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jumhur Hidayat Temui Rizal Ramli, Menjelaskan Langkah Selanjutnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Sabtu, 08 Mei 2021, 22:37 WIB
rmol news logo Tempat pertama yang dikunjungi aktivis Jumhur Hidayat setelah penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, adalah kediaman ekonom senior DR. Rizal Ramli di Jalan Bangka IX, Jakarta Selatan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Bersama istrinya, Alia Febyani Prabandari, Jumhur yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tiba di kediaman Rizal Ramli menjelang berbuka puasa, Sabtu petang (8/5).

Kedua mertua Jumhur juga ikut dalam kunjungan itu. Kebetulan, ayah mertua Jumhur, DR. Budi Muliawan Suyitno, adalah teman kuliah Rizal Ramli di Institut Teknologi Bandung (ITB) di era 1970an. Hubungan keduanya terbilang dekat karena pernah sama-sama tinggal di asrama ITB.

Rizal Ramli merupakan salah seorang tokoh yang ikut memberikan jaminan agar penahanan Jumhur ditangguhkan.

Sejumlah tokoh lain yang ikut memberikan jaminan di antaranya untuk pembebasan Jumhur adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (2003-2008) Prof. Jimly Asshiddiqie, Ketua MK (2013-2015) Hamdan Zoelva, pakar Hukum Tata Negara Dr. Refly Harun, pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Akhmad Syarbini, Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief, dan pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Paskah Irianto, serta mantan jurubicara kepresidenan Adhie M Marsadi juga mantan anggota DPR RI Ahmad Yani.

Jumhur yang lahir di Bandung pada 18 Februari 1968 ditangkap dan langsung ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 14 Oktober 2020.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jumhur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan. Jumhur dijerat dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 UU 1/1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Jumhur, Majelis Hakim telah memperpanjang masa penahanan Jumhur. Namun saat surat perpanjangan itu keluar, Majelis Hakim kembali berdiskusi dan akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Jumhur.

Setelah Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Jumhur Hidayat, Rizal Ramli mengirimkan karangan bunga ke pengadilan sebagai tanda mengapresiasi keputusan hakim.

Persidangan kasus yang membelit Jumhur akan dilanjutkan pada hari Senin mendatang, (10/4) dengan agenda memeriksa saksi fakta.

Kepada Rizal Ramli, Jumhur mengucapkan terima kasih atas dukungan selama dirinya berada di dalam tahanan. Bagi Jumhur, Rizal Ramli adalah seorang teman dan mentor yang baik.

Jumhur sudah malang melintang di dunia aktivis sejak masih kuliah di ITB. Ia pertama kali berkenalan dengan jeruji besi pada tahun 1989. ketika itu Jumjhur bersama sejumlah aktivis lain, seperti Fadjroel Rachman, Arnold Purba, dan Amarsyah, menolak kehadiran Menteri Dalam Negeri Rudini ke kampus ITB.

Setelah Soeharto turun dari kekuasaan, Jumhur aktif di sejumlah organisasi, seperti Partai Daulat Rakyat (PDR), Partai Sarikat Indonesia (PSI), dan Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo).  

Di tahun 2007 ia diangkat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Kepala BNP2TKI. Di tahun 2014 ia melepaskan jabatan itu dan mendirikan Aliansi Rakyat Merdeka (ARM). Dalam Pilpres 2014, Jumhur dan ARM memberikan dukungan kepada Joko Widodo. Lima tahun kemudian, dalam Pilpres 2019, Jumhur dan ARM memberikan dukungan kepada Prabowo Subianto.

“Apa refleksi selama berada di tahanan?” tanya Rizal Ramli kepada Jumhur.

“Perjuangan membela rakyat kecil memang tidak pernah mudah. Tapi kita tidak akan pernah berhenti,” jawab Jumhur.

Jumhur mengatakan, dirinya akan fokus menghadapi sisa persidangan sebelum vonis dijatuhkan sekitar bulan Juli nanti.

Jumhur yakin, Majelis Hakim akan berpihak pada fakta-fakta yang sudah terungkap dalam persidangan selama ini.

Misalnya, tidak benar dirinya mengeluarkan ucapan berbau SARA, karena yang disebutnya adalah RRC, atau Republik Rakyat China, yang merujuk pada negara yang kini memiliki pengaruh besar di Indonesia.

Juga tidak benar dirinya membenci kelompok pengusaha. Salah seorang saksi dari kalangan pengusaha yang dihadirkan dalam persidangan oleh JPU juga membenarkan hal itu. Sang pengusaha malah meminta agar Jumhur dibebaskan dari segala tuduhan.

Tertahan Covid-19 di Australia

Sementara istri Jumhur, Alia, kepada Rizal Ramli kembali menceritakan saat-saat menegangkan ketika sekitar 30 polisi mendatangi kediaman mereka pagi hari tanggal 14 Oktober tahun lalu.

Anak-anak mereka yang masih kecil trauma melihat kehadiran polisi dalam jumlah sebanyak itu, yang langsung masuk dan menggeledah seisi rumah.

Alia mengatakan, tiga anak perempuan Jumhur yang masih kecil tidak tahu bahwa ayah mereka berada di dalam tahanan.

Kepada ketiga anak itu, Alia mengatakan bahwa ayahnya ke Australia dan belum bisa pulang karena ada pandemi Covid-19.

“Mereka jadi benci banget sama Covid-19,” ujar Alia setengah tertawa.

Ketika tiba di kediamannya kemarin, Jumhur membawa “oleh-oleh” berbau Australia untuk anak-anaknya.

“Belum saatnya mereka tahu apa yang terjadi sebenarnya,” ujar Alia lagi.

Adapun anak sulung Jumhur yang sudah berusia 13 tahun, kata Alia lagi, dapat menjaga rahasia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA