Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sengketa Pemilihan Yang Tidak Diatur UU Pemilu, Jadi Celah Ajukan Gugatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 09 Mei 2021, 03:52 WIB
Sengketa Pemilihan Yang Tidak Diatur UU Pemilu, Jadi Celah Ajukan Gugatan
Ilutrasi/Net
rmol news logo Menrut ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso, ada beberapa sengketa yang tidak tercantum dalam undang-undang pemilu maupun pemilihan.

"Sebetulnya ada lagi yang tidak tercantum di situ, tapi masih berkaitan juga dengan pemilu," kata Prof Topo saat kuliah umum yang digelar Program Studi Magister Ilmu Hukum Unila, Sabtu (8/5).

Sengketa yang dimaksud misalnya, dalam pemilu, KPU telah menetapkan hasil pemilu, namun digugat ke MK dalam PHPU.

MK sudah memutuskan partai A mendapatkan sekian kursi di provinsi dan partai B sekian kursi beserta namanya. Lalu ada satu orang lain yang mengaku bahwa kursi itu jatah untuknya.

"Nah, sengketa seperti ini tidak diatur dalam undang-undang pemilu. Dari situ kemudian orang itu menggugat ke PTUN atau ke PN. Jadi ini adalah sengketa yang berkaitan dengan keputusan KPU pasca keputusan PHPU dari MK," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Tak hanya itu, sengketa KPU diberhentikan oleh DKPP, meski KPU diangkat oleh presiden. Sehingga perlu dikeluarkan keputusan presiden untuk memberhentikan KPU.

"Pemberhentian KPU oleh presiden bersifat individu sehingga masuk ke sengketa PTUN. Saat digugat ke PTUN, putusan PTUN membetulkan putusan presiden, sehingga presiden mengangkat kembali KPU. Nah sengketa ini belum ada di undang-undang pemilu maupun pemilihan," ujarnya.

Sementara, 6 sengketa yang tercantum dalam undang-undang pemilu maupun pemilihan kata Prof Topo yaitu pertama tindak pidana pemilu pada pemilu dan tindak pidana pemilihan pada pemilihan.

"Yang kedua ada pelanggaran administrasi pemilu pada pemilu dan pelanggaran administrasi pemilihan pada pemilihan. ketiga adalah sengketa tahapan atau sengketa proses pemilu dan sengketa tahapan atau sengketa proses pemilihan," jelasnya.

Lanjutnya, jika tidak selesai pada sengketa tahapan atau sengketa proses, maka akan masuk ke sengketa TUN pemilu dan sengketa TUN pemilihan.

"Lalu pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan yang terakhir perselisihan hasil pemilu pada pemilu dan sengketa hasil pemilihan pada pemilihan," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA