Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pihak Ketiga Beritikad Baik Perlu Dilindungi Sesuai Aturan Di Masa Pandemi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 09 Mei 2021, 09:26 WIB
Pihak Ketiga Beritikad Baik Perlu Dilindungi Sesuai Aturan Di Masa Pandemi
Pakar hukum dari UI, Sonyendah Retyaningsih/Net
rmol news logo Pihak ketiga yang telah membantu program pemerintah di kala pandemi seharusnya dilindungi sebagaimana aturan hukum yang berlaku.

Begitu kata pakar hukum Universitas Indonesia, Sonyendah Retyaningsih menanggapi polemik risiko para pelaksana kebijakan di lapangan terkait masa kedaruratan akibat pandemi.    

Menurutnya, semua pihak harus mengembalikan persoalan pada musabab atau raison d’etre terbitnya aturan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan di masa pandemi Covid-19, melalui UU 2/2020 tentang Penetapan Perpu 1/2020 menjadi UU.

Di mana salah satu latar belakangnya adalah pandemi Covid-19 telah berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan. Sehingga diperlukan berbagai upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional.

“Adapun penyelamatan itu terfokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian, termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat terdampak,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (9/5).

Salah satu pelaksanaan jaring pengaman sosial, dilakukan dengan bantuan pangan nontunai (BPNT) atau bansos sembako, yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial, yang dalam pengadaannya bekerja sama dengan Pihak Ketiga, baik swasta, koperasi, BUMN dan lainnya.

Dalam pengadaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, karena dalam situasi pandemi, maka selama pelaksanaannya dilakukan dengan itikad baik, yang didasarkan adanya suatu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1320 (syarat sahnya perjanjian) dan 1338 ayat (1) yakni asas kebebasan berkontrak KUHPerdata, maka Pihak Ketiga tersebut wajib untuk dilindungi secara hukum.

“Yang dimaksud beritikad baik itu diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, yaitu ‘suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik’. Pasal ini memberi makna bahwa perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak harus dilaksanakan sesuai kepatutan dan keadilan,” kata dia.

Itikad baik dalam jual beli merupakan faktor penting, sehingga penjual atau pembeli yang beritikad baik akan mendapat perlindungan hukum secara wajar, sedangkan pihak yang tidak beritikad baik patut merasakan akibat dari ketidakjujurannya tersebut.

Pelaksanaannya pun harus sesuai dengan norma-norma kepatutan dan kesusilaan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1339 KUHPerdata. Di mana, suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan.

“Dalam KUHPerdata, kepatutan adalah tiang hukum yang wajib ditegakkan. Untuk itu, isi perjanjian yang dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak harus dijalankan dengan itikad baik,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA