Sementara bagi 75 orang yang tidak memenuhi syarat (TMS), pakar komunikasi Emrus Sihombing menyarankan agar tetap mengabdikan dirinya sebagai aktor sosial anti korupsi di tengah masyarakat, sekalipun kelak boleh jadi berada di luar KPK.
Apalagi, berdasarkan wacana yang berkembang di ruang publik, mereka yang TMS bukanlah pencari kerja. Tetapi sosok pengabdi pemberantasan dan pencegahan korupsi yang militan.
“Karena itu, sekalipun mereka kelak di luar KPK, dengan pengalaman dan pengetahuan mereka yang sangat banyak dan luar biasa, dapat membentuk organisasi kemasyarakan sebagai pergerakan sosial anti korupsi untuk kepentingan bangsa, negara dan rakyat Indonesia,†ujarnya kepada wartawan, Senin (10/5).
Sebagai "alumni" KPK, Emrus yakin bahwa mereka mumpuni dalam mengambil peran semacam "check and balances" bagi Dewas, Komisioner, dan organisasi Korpri unit KPK.
“Sementara untuk tawaran nama organisasinya, bisa saja Wadah "Alumni" Pegawai (WAP) KPK, atau Wadah Mantan Pegawai (WMP) KPK,†tegasnya.
Menurut pengajar dari Universitas Pelita Harapan (UPH) itu, jika bicara untuk kepentingan rakyat, maka melakukan aktivitas anti korupsi di luar institusi KPK, tidak kalah nilainya dengan para ASN yang mengabdi di KPK.
Untuk itu, dia mengajak semua pihak agar lebih nengedepankan wacana peran dan fungsi masing-masing dalam memberantas dan terutama mencegah terjadinya korupsi di semua bidang dan semua lini.
“Ketimbang mempersoalkan proses tes yang sudah sesuai UU,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: