Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pegawai KPK Dengan Keahlian Tertentu Bisa Direkrut Lewat PPPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Senin, 10 Mei 2021, 11:14 WIB
Pegawai KPK Dengan Keahlian Tertentu Bisa Direkrut Lewat PPPK
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Agun Gunanjar Sudarsa,/Net
rmol news logo Proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN), seharusnya tidak perlu dilakukan melalui seleksi rumit yang malah menimbulkan kontroversi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, PNS di KPK bisa menempati posisi pejabat-pejabat struktural dan mengisi formulasi ulang tentang syarat-syarat ASN. Seperti, setia pada Pancasila, UUD 1945, tunduk patuh pada kebijakan pemerintah.
 
“Jika mereka setuju dan menandatangani formulasi itu maka secara otomatis sudah menjadi ASN. Jika ada hal yang diragukan maka bisa dilakukan tes, untuk mencocokan keberadaannya, pola pikirnya, perilakunya dan back mind-nya seperti diatur dalam UU ASN. Jika sudah sesuai, maka tak perlu lagi tes dari awal,” kata Agun dalam keterangannya, Senin (10/5).

Sesuai UU 5/2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), terdapat dua jenis pegawai, yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak). PPPK diadakan agar memberi peluang kepada profesional dengan kualifikasi dan kompetensi manajemen serta keahlian tertentu untuk mengabdi negara sebagai pegawai ASN.

Terhadap  pegawai KPK yang membutuhkan keahlian tertentu, misalnya bidang penyidikan, investigasi, penyitaan dan lain-lain, Agun menyarankan, KPK membuka  PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak). Namun, harus diklasifikasikan dulu, untuk dibuat jenis-jenis PPPK di lingkungan KPK.

“Pegawai KPK yang dapat diklasifikasikan sebagai PPPK itu juga harus direview kembali untuk disesuaikan dengan persyaratan sesuai UU no. 5 tahun 2014. Mereka juga harus setia pada Pancasila dan UU 1945 atau persis sama dengan ASN lainnya,” ucap Agun.

Apabila diperlukan tambahan, ujar Agun, maka KPK bisa membuat screening-screening tertentu.

“Jadi bukan  seperti seleksi sekarang yang malah membuat saya bingung. Kok jadi tes wawasan kebangsaan,” ujar  mantan Ketua Komisi II DPR RI itu.

Agun menyatakan, keberadaan PPPK di KPK harus ditentukan lebih dulu jenis-jenis pekerjaan apa saja yang dibutuhkan oleh negara. Kompetensi seperti apa yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut. Jadi bukan lagi sekedar pangkat dan jabatan.

Agun menyarankan KPK harus membuka PPPK yang ukuran gajinya tidak bisa disamakan dengan ASN biasa. Pasalnya kompetensinya yang dibutuhkan itu sangat luar biasa, maka mereka tidak terikat terhadap pangkat dan golongan tapi lebih kepada kompetensi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA