Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hasil PSU Digugat Ke MK, Pakar: Kalau Masih Saja Tidak Puas, Ubah UU Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 10 Mei 2021, 13:22 WIB
Hasil PSU Digugat Ke MK, Pakar: Kalau Masih Saja Tidak Puas, Ubah UU Pilkada
Profesor Tan Kamello/Net
rmol news logo Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru saja digelar di sejumlah daerah, kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Padahal, PSU ini dilaksanakan berdasarkan putusan MK sebagai upaya penyelesaian terkait sengketa Pilkada 2020.

Di Sumatera Utara, misalnya, ada 3 kabupaten/kota yang menggelar PSU berdasarkan putusan MK. Yakni Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel), dan Mandailing Natal (Madina).

Dan hasil PSU di tiga daerah itu kembali digugat.

Fenomena hukum menggugat hasil PSU yang diperintahkan MK tersebut menjadi perhatian para akademisi. Profesor Tan Kamello salah satunya.

Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) ini mengatakan, baiknya semua pihak harus menghormati hasil pemungutan tersebut.

Apalagi pada saat pelaksanaannya juga diawasi dan diikuti para stakeholder.  

"Seharusnya semua pihak bisa menghormati hasilnya. Saya melihat seluruh norma-norma yang ada di UU Pilkada itu sudah dijalankan dengan baik. Apalagi pemungutannya sudah menjadi sorotan publik. Seperti contoh di Labusel itu. Pelaksanaan PSU di Labusel itu seluruhnya ekstra pengawasan. Tidak mungkinlah itu macam-macam," ucapnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Minggu (9/5).

Tetapi apabila masih saja ada yang merasa tidak puas, harusnya UU-nya yang diubah.

Menurutnya, UU Pilkada telah merangkum semua norma pemilihan agar berjalan dengan tertib. Hanya saja, jangan sampai akibat hasrat berpolitik memunculkan ketidaktertiban hukum.

"Penegakan hukum yang dilakukan hakim MK tentang pelaksanaan PSU tersebut adalah penegakan hukum atas norma. Norma itu ditegakkan atas peristiwa konkrit," jelasnya.

Lebih lanjut, Prof Tan menerangkan, hakikat lahirnya UU Pilkada adalah untuk memberikan suatu kepastian hukum dan ketertiban di masyarakat dalam melaksanakan perhelatan Pilkada.

Norma itu telah ditegakkan oleh hakim MK dalam suatu putusan sengketa sebelumnya dan memerintahkan agar dilaksanakannya PSU.

Namun apabila hasilnya tetap masih tidak bisa memberi rasa puas salah satu pihak, maka harusnya UU yang diubah, bukan malah kembali menggugat ke MK.

"Kasarnya, jangan sampai disindir hakim-hakim MK itu nanti. Masa mau berapa kali lagi mengajukan permohonan ke MK kalau masyarakatnya yang berkehendak lain," tegas dia.

"Kalau tetap masih nuntut, ini ada teori yang cocok bagi yang nuntut. Tujuan UU itu adalah memberikan kepastian. Nah itulah kalau diputar-putar. Janganlah sampai tidak memberi kepastian karena sebab akan memberikan ketidaktertiban hukum. Inilah maunya orang politik. Kita ini orang hukum. Negara ini bukan negara politik, negara ini negara hukum," paparnya.

Prof Tan pun meminta agar para kepada daerah yang terpilih segera merangkul semua pihak tanpa membeda-bedakan.

Usai pelaksanaan PSU, sebanyak delapan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Suara (PHP) Pemilihan Kepala Daerah kembali didaftarkan ke bagian kepaniteraan MK.

Dari delapan, tiga permohonan berasal dari Sumut. Yakni Labuhanbatu, Labusel, dan Madina. Sedangkan lima permohonan lainnya adalah PHP Bupati Sakadau, dua permohonan PHP Bupati Rokan Hulu, PHP Halmahera, dan Banjarmasin.

Hal itu tertuang didalam Surat Pemberitahuan Penerimaan Permohonan Sengketa PHPKada yang diterbitkan Panitera Mahkamah Konstitusi RI Muhidin SH MHum yang ditujukan kepada Ketua KPU RI Ilham Saputra S.IP dengan nomor :222/HP. 00.01/05/2021 tertanggal Kamis 6 Mei 2021. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA