Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Harus Tindak Tegas Perusahaan Yang Belum Bayar THR Karyawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 11 Mei 2021, 09:32 WIB
Pemerintah Harus Tindak Tegas Perusahaan Yang Belum Bayar THR Karyawan
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher/Net
rmol news logo Pemerintah diminta untuk proaktif dan bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang masih belum bahkan tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 H kepada para karyawannya. Sebab, THR merupakan hak seorang pekerja.

Demikian ditegaskan anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/5).
 
"Pemerintah harus mengingatkan perusahaan bahwa THR bukanlah hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan. Suka atau tidak, perusahaan sedang lapang atau sulit, THR pekerja wajib dibayarkan," tegasnya.

"Ini adalah amanat PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," imbuhnya menegaskan.

Netty juga meminta pemerintah agar memastikan posko-posko THR yang dibentuk Kemenaker di tingkat pusat dan daerah guna memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR bekerja proaktif dan jangan hanya menunggu laporan.

"Posko THR jangan hanya menunggu laporan masuk, tapi harus proaktif turun langsung ke lapangan untuk jemput bola mengatasi persoalan yang muncul. Perusahaan yang belum atau sulit bayar THR harus didatangi langsung, dievaluasi dan diingatkan untuk menunaikan kewajibannya," ujar Ketua DPP PKS Bidang Kesos ini.

Menurut Netty, jika hanya menunggu laporan atau aduan pekerja, maka hasilnya tidak akan maksimal karena umumnya pekerja enggan dan takut melaporkan perusahaannya yang tidak membayar THR.

Pekerja umumnya tidak berani lapor dan berurusan dengan pihak lain. Mereka takut dipecat, apalagi yang statusnya pekerja kontrak.

"Oleh karena itu, pemerintah harus sigap mencari perusahaan-perusahaan yang belum mencairkan THR. Perusahaan tersebut harus diingatkan dan jika perlu berikan sanksi yang tegas. Pastikan posko THR berfungsi optimal dalam melindungi hak pekerja, jangan hanya jadi retorika," demikian Netty. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA