Adalah melalui diterbitkannya aturan oleh pemerintah sendiri dalam rangka menekan angka kasus Covid-19 di tanah air.
Begitu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/5).
"Apakah bisa pemerintah menunda atau melarang tenaga kerja asing masuk ke Indonesia? Bisa banget," ujar Luqman.
"Karena setiap TKA, sebelum masuk ke Indonesia harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan," imbuhnya menegaskan.
Apalagi, lanjut Luqman, mendatangkan TKA bersamaan dengan kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021.
"Jika izin tidak diterbitkan, maka tidak akan ada TKA yang bisa masuk ke Indonesia," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: