Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri Dalami Jual Beli Jabatan Ditingkat Kepala Dinas Nganjuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 11 Mei 2021, 15:42 WIB
Polri Dalami Jual Beli Jabatan Ditingkat Kepala Dinas Nganjuk
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat memberi keterangan pers/Net
rmol news logo Kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya menduga, jual beli jabatan tidak hanya terjadi pada wilayah Kepala Desa maupun Camat saja. Untuk itu, pihaknya akan menelusuri dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kepala Dinas di Kabupaten Nganjuk.

"Namanya jual beli jabatan ya mungkin ya juga dilakukan di tempat lain. Tentunya dari Dit Tipidkor Bareskrim tetap akan melakukan suatu penyelidikan, atau nanti akan mencari data yang lengkap berkaitan dengan hal yang serupa di tempat lain," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/5).

Argo menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah barang bukti buku tabungan. Dari sana akan terlacak uang mengalir kemana dan dari siapa.

"Buku tabungan kita periksa kembali, ada juga buku tabungan atas nama orang lain, ada juga buku tabungan atas nama sendiri, ada juga lebih dari satu buku tabungan, ini juga masih kita croscek nanti ke para tersangka," tandas Argo.

Setiap yang ingin menjadi kepala desa (Kades) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur diwajibkan setor uang ke Bupati. Untuk di level ini, nilai setorannya sebesar Rp 2 juta.

Untuk level diatasnya, yakni Camat, dipatok tarif lebih tinggi berkisar Rp 15 juta bahkan hingga Rp 50 juta. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri yang menangani kasus ini, tengah melakukan pendalaman sejak kapan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk ini telah berlangsung, hingga total uang setoran yang diperoleh dari mengkomersilkan jabatan di Pemkab Nganjuk.

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK bersama Bareskrim Polri di Ngajuk, Jawa Timur, Senin (10/5). Turut disita sejumlah uang sejumlah Rp 647.900 juta yang diduga terkait dengan kasus dugaa suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk

Selain bupati, enam orang lainnya juga ditetapkan tersangka. Mereka adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA