Atas alasan itu, pakar komunikasi politik Emrus Sihombing menyarankan agar setiap komisi atau lembaga negara mendapat perlakuan yang sama. Yakni, para pegawai dialihstatuskan menjadi ASN.
“Demi mendapat perlakuan yang sama, menurut hemat saya, setiap komisi sebagai lembaga negara yang ada di negeri ini, tak terkecuali KPK, para pegawai tetap harus berstatus ASN,†tuturnya kepada wartawan, Rabu (12/5).
Menurutnya, jabatan yang tidak mengharuskan berstatus ASN adalah komisioner. Sebab, komisioner merupakan orang yang dipilih dan akan silih berganti jika masa jabatannya usai.
“Hanya jabatan komisionerlah silih bergamti sesuai dengan masa periodenya,†demikian pengajar dari Universitas Pelita Harapan (UPH) itu.
Alih status pegawai KPK menjadi ASN tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Ini lantaran ada 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Beragam spekulasi berkembang sekalipun mereka yang lulus berjumlah 1.274 orang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: