Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

IDM: Usai KKB Ditetapkan Sebagai Teroris, TNI Harus Jadi Garda Terdepan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 12 Mei 2021, 13:28 WIB
IDM: Usai KKB Ditetapkan Sebagai Teroris, TNI Harus Jadi Garda Terdepan
TNI di Papua/Net
rmol news logo Langkah pemerintah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai kelompok teroris pada 29 April 2021 sudah tepat.

Sebab kejahatan kemanusian yang dilakukan oleh KKB di Papua sudah masuk dalam kriteria kelompok teroris sesuai UU 5/2018  tentang Perubahan Atas UU 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Begitu kata pengamat politik dan keamanan dari Indonesia Development Monitoring (IDM), Alvitus Dino kepada redaksi sesaat lalu, Rabu (12/5).

Dia menjelaskan bahwa dalam UU tersebut, terorisme didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Sementara itu, banyak penyerangan terhadap warga sipil yang membuat korban jiwa, di mana korban tidak ada hubungannya dengan kepentingan KKB dan pengrusakan fasilitas umum seperti fasilitas pendidikan dan menciptakan teror bagi masyarakat di Papua.

“Dan dengan ditetapkannya KKB sebagai teroris, maka sudah menjadi musuh bersama masyarakat internasional dan jika ada negara asing yang membantu KKB maka dianggap sebagai negara yang mendukung gerakan teroris,” tegasnya.

Untuk itu, sambung Alvitus, sudah selayaknya pemerintah memerintahkan TNI di garda terdepan dan sudah tidak lagi hanya menurunkan Densus 88 sebagai pasukan anti teroris dari institusi Polri.

“Harus menjadikan pasukan TNI garis paling depan untuk memberantas KKB,” sambungnya.

Selain itu, pemerintah juga harus mengirim surat ke PBB dan menginformasikan bahwa KKB merupakan sebuah gerakan teroris yang harus diberantas di setiap negara.

Sementara TNI harus melakukan operasi pemberantasan KKB sebagai kelompok teroris di Papua. Ini merupakan pendekatan yang paling tepat untuk melindungi warga sipil Papua dari kekejaman teroris KKB di Papua dan melindungi fasilitas umum dan internasional dari serangan dan pengrusakan oleh KKB.

“Tidak ada lagi yang namanya pelanggaran HAM oleh TNI atau Densus 88 dalam melakukan pemberantasan kelompok teroris KKB di Papua,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA