Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemda Diminta Taat Instruksi Mendagri Soal Penutupan Tempat Wisata

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 12 Mei 2021, 15:30 WIB
Pemda Diminta Taat Instruksi Mendagri Soal Penutupan Tempat Wisata
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/Net
rmol news logo Pemerintah Daerah (Pemda) diminta perlu memahami potensi kerumunan di tempat wisata saat lebaran. Dengan kesadaran tersebut, Pemda mestinya menutup tempat wisata tanpa instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Begitu yang dikatakan anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menyinggung perihal tempat wisata yang dikhawatirkan akan menjadi klaster baru penyebaran pandemi Covid-19.

"Artinya ada surat menteri atau tidak, tapi (kalau) tidak diindahkan percuma juga. Yang paling penting kita punya kesamaan visi misi dalam cegah pandemi Covid-19," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/5).

Menurut legislator asal Sumbar ini, larangan pembukaan tempat wisata selama libur lebaran perlu konsistensi dan disertai ketegasan pihak terkait. Dia pun mendorong pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan pembukaan tempat wisata.

"Makanya perlu surat erdaran atau instruksi dari Mendagri (Tito Karnavian) kepada seluruh kabupaten kota dan provinsi, meminta kepada kepala daerah untuk menutup tempat wisata,” katanya.

Khusus untuk daerah zona hijau dan kuning, kata Guspardi, jika Pemda membolehkan tempat wisata dibuka, harus tetap membatasi jam operasional dan jumlah pengunjung sesuai protokol kesehatan.

“Pemda juga harus melibatkan aparat keamanan untuk mengawasinya,” ujarnya.

Politisi dari Fraksi PAN ini menambahkan melakukan pencegahan jauh lebih baik dari pada lepas kendali dan terjadi tsunami covid-19 seperti India.

“Apalagi sudah ditemukan varian baru mutasi Covid-19 yang lebih ganas penyebarannya. Kita harus sungguh-sungguh waspada. Karena masalah kesehatan dan keselamatan nyawa masyarakat lebih utama penanganannya dari pada aspek-aspek lain,” tandasnya.

Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tanggal 4 Mei 2021 tentang pembatasan jumlah peserta buka puasa bersama dan larangan ASN menggelar halalbihalal Idulfitri 2021.

Pelarangan merupakan mitigasi penyebaran covid-19. Pemerintah tak ingin Idulfitri 2021 justru meningkatkan penyebaran virus yang pertama kali muncul di Wuhan, China. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA