Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Angin Prayitno Aji Belum Bisa Dikunjungi Di Hari Lebaran, Ini Kata KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 13 Mei 2021, 13:56 WIB
Angin Prayitno Aji Belum Bisa Dikunjungi Di Hari Lebaran, Ini Kata KPK
Diduga keluarga Angin Prayitno Aji usai gagal melakukan kunjungan/RMOL
rmol news logo Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji belum bisa ditemui pihak keluarga di Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menjelaskan bahwa Angin belum bisa dikunjungi karena masih dalam tahap isolasi mandiri, mengingat yang bersangkutan baru resmi menjadi tahanan pada Selasa (4/5).

"Yang bersangkutan masih dalam tahap isolasi mandiri. Karena tahanan baru," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis siang (13/5).

Hal itu dilakukan sesuai dengan kebijakan rutan dalam rangka antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.

"Maka untuk tahanan baru akan isolasi mandiri lebih dahulu selama 14 hari. Isolasi di Rutan KPK pada Gedung C1," pungkas Ali.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, sebanyak lima orang yang diduga keluarga Angin mendatangi Rutan KPK Cabang Merah Putih yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lima orang itu terdiri dari empat wanita dan seorang pria. Mereka datang hanya sebentar karena tidak bisa menemui Angin. Mereka datang sekitar pukul 11.00 WIB dan kurang dari 15 menit langsung keluar lagi setelah bertemu dengan penjaga rutan.

Saat dimintai keterangan, mereka hanya diam dan menunduk serta enggan memberikan komentar kepada wartawan.

Angin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya pada Februari 2021. Kelimanya itu adalah, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP; Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku konsultan pajak.

Selanjutnya, Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak; Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak; dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak.

Penyidik pun menahan Angin untuk 20 hari ke depan sejak Selasa (4/5) hingga Minggu (23/5) di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Sebelumnya, Angin harus dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu.

Angin bersama-sama dengan tersangka Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Pemeriksaan perpajakan juga diduga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya, Angin bersama Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak. Yaitu, PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak tersebut, Angin bersama Dadan diduga telah menerima sejumlah uang.

Pada Januari-Februari 2018, menerima uang sebesar Rp 15 miliar yang diserahkan oleh tersangka Ryan dan tersangka Aulia Imran sebagai perwakilan PT GMP.

Pada pertengahan 2018, sebesar 500 ribu dollar Singapura yang diserahkan oleh tersangka Veronika sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.

Kurun waktu Juli-September 2019 sebesar 3 juta dollar Singapura diserahkan oleh tersangka Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

Akibat perbuatannya itu, tersangka Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Ryan, Aulia, Veronika dan Agus disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA