Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BKSAP DPR Desak Kemenlu Jalankan 6 Rekomendasi Soal Kekejaman Israel Terhadap Palestina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 14 Mei 2021, 13:04 WIB
BKSAP DPR Desak Kemenlu Jalankan 6 Rekomendasi Soal Kekejaman Israel Terhadap Palestina
Anggota BKSAP DPR RI, Syahrul Aidi Maazat/Net
rmol news logo Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menjalankan enam rekomendasi BKSAP DPR RI terhadap segala tindakan brutal Israel terhadap Palestina selama ini.  

Enam rekomendasi itu yakni; Pertama, memperluas pengakuan atas Palestina sebagai negara. Kedua, meningkatkan hubungan bilateral dengan negara Palestina.

Ketiga, menjadikan isu Palestina sebagai isu bersama yang terus menghangat baik di level global atau kawasan. Keempat, mengisolasi Israel dari pergaulan antar bangsa.

"Kelima, boikot produk-produk Israel. Dan keenam, mendesak penyelesaian konflik Palestina-Israel secara adil dan tidak memihak," tegas Anggota Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Syahrul Aidi Maazat dalam keterangannya, Jumat (14/5).

"Kita minta pemerintah segera menjalankan rekomendasi BKSAP DPR RI ini. Harus terus di garda terdepan melawan arogansi Israel" imbuhnya menegaskan.  

Syahrul Aidi juga meminta pemerintah Indonesia bersikap tegas dan jadi negara promotor di dunia internasional untuk mengutuk tindakan Israel.

"Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri jangan membiarkan tindakan brutal ini terus terjadi," pungkasnya.

Israel menyerang jamaah yang sedang salat tarawih di Masjid al-Qiblatain di dalam Al Aqsa dengan granat kejut dan peluru karet.

Mereka berusaha membubarkan ibadah khusus di malam Ramadhan tersebut, sementara jamaah terus melakukan tarawih.

Bulan Sabit Merah melansir bahwa terdapat 178 korban serangan tentara Israel di pihak Palestina tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA