Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bukan Hanya Golkar, PPP Juga Heran Ziarah Kubur Dilarang Tapi Wisata Dibuka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 14 Mei 2021, 13:35 WIB
Bukan Hanya Golkar, PPP Juga Heran Ziarah Kubur Dilarang Tapi Wisata Dibuka
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani/Net
rmol news logo Kebijakan larangan ziarah kubur selama masa lebaran Idul Fitri tahun 2021 menimbulkan kebingungan tersendiri bagi masyarakat.

Kebingungan tersebut pun dirasakan anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Dedi Mulyadi.

Menurutnya, larangan ziarah kubur berbanding terbalik dengan kebijakan dibukanya tempat wisata oleh pemerintah.

"Saya dibuat bingung oleh sebuah kebijakan. Tempat wisata dibuka, tetapi ziarah kubur dilarang," ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (14/5).

Kebingungan yang dirasakan Dedi, diamini oleh Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani.

"Kang Dedi Mulyadi heran, saya juga," kata Arsul dalam cuitan akun Twitter pribadinya, Jumat (14/5).

Bagi Arsul yang juga Wakil Ketua MPR RI, larangan ziarah kubur saat destinasi wisata dibuka adalah cerminan kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Ini memang cerminan ego sektoral dan kurangnya kordinasi antar kementerian/lembaga dan Pemda masih kental dalam pengambilan kebijakan, keputusan," terangnya.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi menilai, ziarah kubur merupakan tradisi hari lebaran bagi umat Islam di Indonesia.

Kalaupun berbicara risiko penyebaran Covid-19, kata dia, tempat wisata lebih berisiko menimbulkan kerumunan dibandingkan lokasi pemakaman.

"Dari pengalaman, saya belum pernah melihat orang berdesakan antre masuk areal pemakaman untuk ziarah," cetusnya.

Dia pun berkelakar, bahwa ziarah kubur harusnya masuk kategori pariwisata. Sehingga tidak ada larangan bagi masyarakat.

"Bolehkan ziarah kubur jadi wisata ziarah kubur? Apakah itu masuk wisata juga karena 'kan bisa disebut wisata religi," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA