Kata Yusril, tidak bisa disalahkannya Jokowi karena apabila Mensesneg Pratikno memahami tugasnya, insiden yang menuai kritikan publik tidak akan terjadi.
"Polemik ini tidak perlu terjadi bila menteri menterinya khususnya Mensegneg mengerti akan tugas tugas," ujar Yusril.
Dijelaskan Yusril, jabatan Mensesneg telah tertuang dalam UUD45. Apalagi, saat ini tugas-tugasnya apa saja telah diatur dalam UU Kementerian Negara.
Ahli hukum tata negara ini mengungkapkan pengalamannya membuat konsep pidato prisiden masa orde baru hingga reformasi.
Ahli hukum tata negara ini menyebutkan, pidato presiden merupakan bentuk arahan dan putusan bagi rakyat Indonesia.
Kata Yusril, pembantu Presiden Jokowi harus mengerti masalah karena sata menghadapi polemik yang terjadi di masyarakat.
"Bila terjadi polemik seperti saat ini, bukan presiden yang salah tapi menterinya yang seharusnya mengerti akan tugas yang diembannnya," demikian kata Yusril.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: