Sekretaris Jenderal Jaringan Relawan Indonesia Anies Baswedan (Jari ABW), Heikal Safar menjelaskan, kebijakan tersebut harus dilihat secara menyeluruh tanpa dipolitisir sehingga akan menyejukkan masyarakat.
"
Alhamdulillah warga sangat memahami aturan Pemprov DKI untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19 di saat lebaran Idulfitri, termasuk berziarah," ucap Heikal Safar kepada wartawan, Sabtu (16/5).
Heikal melanjutkan, aturan Pemprov DKI tersebut harus dilihat secara menyeluruh. Sebab, larangan tersebut tidak hanya untuk ziarah kubur saja.
Dalam upaya pengendalian Covid-19, Pemprov DKI juga mengatur beberapa hal, seperti pengaturan Shalat Ied, takbir keliling, tempat wisata, dan lain sebagainya.
Heikal lantas meminta kepada masyarakat, khususnya warga DKI untuk mengindahkan aturan lain Pemprov DKI dalam mencegah penyebaran virus Covid 19 yakni memakai masker, hindari kerumunan seperti
open house.
Pelaku usaha pengelola pusat perbelanjaan atau mal, warung makan, kafe, restoran dan bioskop juga diminta tak memaksakan buka lebih dari jam operasional yang ditentukan, yakni sampai dengan pukul 21.00 WIB.
"Pengelola juga wajib membatasi kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50 persen. Untuk di lokasi zona merah dan oranye, seluruh aktivitas operasional dihentikan sementara," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: