Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jari ABW: Larangan Ziarah Kubur Harus Dilihat Secara Menyeluruh Tanpa Dipolitisir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 15 Mei 2021, 18:47 WIB
Jari ABW: Larangan Ziarah Kubur Harus Dilihat Secara Menyeluruh Tanpa Dipolitisir
Suasana tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta saat Idul Fitri 1442 hijriah/RMOL
rmol news logo Kebijakan larangan berziarah yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 12 sampai 16 Mei kecuali untuk prosesi pemakaman sudah tepat mengingat pandemi Covid-19 masih mengkhawatirkan.

Sekretaris Jenderal Jaringan Relawan Indonesia Anies Baswedan (Jari ABW), Heikal Safar menjelaskan, kebijakan tersebut harus dilihat secara menyeluruh tanpa dipolitisir sehingga akan menyejukkan masyarakat.

"Alhamdulillah warga sangat memahami aturan Pemprov DKI untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19 di saat lebaran Idulfitri, termasuk berziarah," ucap Heikal Safar kepada wartawan, Sabtu (16/5).

Heikal melanjutkan, aturan Pemprov DKI tersebut harus dilihat secara menyeluruh. Sebab, larangan tersebut tidak hanya untuk ziarah kubur saja.

Dalam upaya pengendalian Covid-19, Pemprov DKI juga mengatur beberapa hal, seperti pengaturan Shalat Ied, takbir keliling, tempat wisata, dan lain sebagainya.

Heikal lantas meminta kepada masyarakat, khususnya warga DKI untuk mengindahkan aturan lain Pemprov DKI dalam mencegah penyebaran virus Covid 19 yakni memakai masker, hindari kerumunan seperti open house.

Pelaku usaha pengelola pusat perbelanjaan atau mal, warung makan, kafe, restoran dan bioskop juga diminta tak memaksakan buka lebih dari jam operasional yang ditentukan, yakni sampai dengan pukul 21.00 WIB.

"Pengelola juga wajib membatasi kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50 persen. Untuk di lokasi zona merah dan oranye, seluruh aktivitas operasional dihentikan sementara," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA