Diketahui 75 pegawai KPK yang di nonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditanda tangani Ketua KPK di Jakarta, tertanggal 7 Mei 2021.
Menurut Direktur Eksekutif Korona Watch, Fadli Rumakefing mengatakan, keputusan Ketua KPK dalam menonaktifkan 75 pegawai KPK tentu berdasarkan hasil keputusan bersama di dalam internal pimpinan KPK.
Fadli yakin apa yang diputuskan Firli bukan keputusan sendiri.
"Tidak mungkin Firli Bahuri mengambil keputusan sendiri. KPK adalah instansi negara bukan kerajaan," demikian kata Fadli, Sabtu (15/5).
Fadli meyakini keputusan yang diambil oleh ketua dan pimpinan KPK adalah upaya menertibkan administrasi dan pembenahan pada instansi KPK.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat terus mengawal kinerja seluruh KPK.
"Kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal dan tetap kritis terhadap ketua dan pimpinan KPK dalam menjalankan tugas negara," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: