Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Salah Satu Manfaat Alih Status ASN, Pegawai KPK Tidak Lagi Terjebak Politik Praktis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 16 Mei 2021, 10:48 WIB
Salah Satu Manfaat Alih Status ASN, Pegawai KPK Tidak Lagi Terjebak Politik Praktis
Pakar komunikasi politik, Emrus Sihombing/Net
rmol news logo Peralihan status Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai akan membawa banyak manfaat bagi komisi anti rasuah tersebut. Peralihan status ini sendiri merupakan amanat dari UU 19/2019 tentang KPK.

“Banyak manfaat alih status pegawai KPK menjadi ASN,” tutur pakar komunikasi politik, Emrus Sihombing kepada wartawan, Minggu (16/5).

Salah satu manfaat yang nyata adalah pegawai KPK bisa fokus dalam pemberantasan korupsi dan tidak lagi terjebak pada politik praktis.

Emrus lantas mengambil contoh aksi Wadah Pegawai (WP) KPK yang menolak revisi UU KPK beberapa waktu lalu. Padahal sebagai pegawai, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka adalah bekerja dalam pemberantasan korupsi.

Sementara penolakan terhadap revisi yang dilakukan pemerintah dan DPR merupakan bagian dari sikap politik para pegawai.

“Salah satu manfaatnya, menurut hemat saya, tidak ada lagi pegawai KPK yang melakukan politik praktis, seperti antara lain dengan mengatasnamakan WP, menolak revisi UU KPK yang bukan tupoksi mereka,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA