Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Novel Baswedan Dinilai Berlebihan Sebut TWK Upaya Terakhir Matikan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 16 Mei 2021, 14:06 WIB
Novel Baswedan Dinilai Berlebihan Sebut TWK Upaya Terakhir Matikan KPK
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan/Net
rmol news logo Pernyataan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang menyebut tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai upaya terakhir mematikan lembaga anti rasuah dinilai berlebihan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Penilaian itu disampaikan pakar komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (16/5).

"Menarik. (Disebut) upaya terakhir mematikan KPK. Berarti ada rangkaian yang panjang dan sampai ini lah terakhir. Kalau ini yang terakhir, berarti KPK mati dong. Ini menurut saya pandangan berlebihan," ujarnya.

Menurutnya, mati tidaknya sebuah lembaga bukan perkara yang mudah. Secara administrasi, kematian itu ditandai dengan kesepakatan antara pemerintah dan wakil rakyat yang ada di DPR untuk membuat UU yang membubarkan KPK.

"Tetapi kalau TWK sebagai upaya mematikan, itu berlebihan. Atau hiperbola. Jadi, kawan kita yang buat Twitter ini (Novel) telah menghiperbola masalah," sambungnya.

Lebih lanjut, Emrus meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) saat TWK untuk menempuh jalur hukum jika merasa ada yang menyalahi aturan UU.

Di mana dalam 75 nama pegawai yang TMS itu disebut-sebut bahwa Novel Baswedan menjadi salah satu di dalamnya.

"Jadi tegakkan hukum sesuai dengan proses hukum. Jangan tegakkan hukum sekadar berwacana. Supaya proses hukum yang menguji, apakah sesuai UU atau tidak sesuai,” terangnya.

“Kalau mereka mengedepankan wacana, ini namanya lebih cenderung mereka sebagai seorang aktor politik yang melakukan politik praktis," pungkas Emrus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA