Diketahui sebelumnya, pada era Mensos Juliari P. Batubara, yang mewakili pemerintah, menilai tidak perlu menyebutkan nama lembaga yang menanggulangi bencana dalam RUU tersebut. Pandangan pemerintah ini disesalkan oleh Komisi VIII DPR RI.
"Saya terus terang, akan memasukkan (BNPB) berada di tengah-tengah. Saya akan mohon arahan dari Bapak Presiden tentang kelembagaan BNPB," ujar Risma kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/5).
Risma menyatakan, setelah meminta arahan dari Presiden Jokowi pihaknya akan menyampaikan langsung hasil pembicaraannya itu ke Komisi VIII DPR selaku mitra kerjanya di legislatif.
"Nanti hasil itu akan saya sampaikan," tuturnya.
Menteri asal PDI Perjuangan itu menambahkan, dirinya mengusulkan ada semacam perluasan kewenangan dalam menangani bencana, dalam hal ini mengenai jenis bencana sosial lainnya yang belum terwadahi oleh BNPB.
"Memang di dalam UU saya mengusulkan ada (penanganan) bencana sosial. Bencana sosial itu misalkan ada pengungsi seperti apa, sementara ini itu belum, saya mengusulkan itu diwadahi," katanya.
"Terus misalkan bencana kesehatan atau nonfisik, ini seperti apa, contohnya kejadian teroris dan sebagainya itu seperti apa. Nah itu saya tadi usulkan itu juga dimasukkan ke dalam RUU Bencana. Karena apapun itu namanya bencana," demikian Risma menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: