Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nasib 75 Pegawai KPK Tidak Lolos TWK, Jokowi Sependapat Dengan Putusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 17 Mei 2021, 15:38 WIB
Nasib 75 Pegawai KPK Tidak Lolos TWK, Jokowi Sependapat Dengan Putusan MK
Presiden Jokowi pers rilis virtual tentang 75 pegawai KPK tak lolos TWK/Repro
rmol news logo Presiden Joko Widodo (Jokowi) sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU 19/2019 tantang perubahan kedua UU KPK," ujar Jokowi saat jumpa pers virtual, Senin (17/5).

Menurut Jokowi, dalam putusan pengujian UU 19/2019 tentang perubahan kedua UU KPK dinyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Atas dasar itu, Kepala Negara meminta kepada Pimpinan KPK, Menpan RB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK tersebut.

"Dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," katanya.

"KPK harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," demikian Jokowi.

Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) usai menjalani tes wawasan kebangsaan.

Sedangkan sebanyak 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat. Tes tersebut dilakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah undang-undang dan pelaksanaannya sudah sesuai dengan berbagai peraturan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA