Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Arsul Sani: Pernyataan Presiden Jokowi Sesuai Komitmen Pembentuk UU 19/2019

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 17 Mei 2021, 17:54 WIB
Arsul Sani: Pernyataan Presiden Jokowi Sesuai Komitmen Pembentuk UU 19/2019
Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani/Net
rmol news logo Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan kedua UU Nomor 10/2019 mengenai nasib 75 Pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinilai sesuai dengan komitmen pembentukan UU KPK.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (17/5).

"Dengan pernyataan yang disampaikannya itu, Presiden Jokowi mengingatkan sekaligus menggariskan kebijakan terkait persoalan 75 pegawai KPK yang TMS dalam TWK-nya," ujar Arsul.

"Nah garis kebijakan yang disampaikan Presiden itu memang sesuai dengan komitmen pembentuk UU yakni DPR dan Pemerintah pada saat membahas RUU Perubahan UU KPK yang kemudian menjadi UU 19/2019 tersebut," imbuhnya.

Sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KPK, Wakil Ketua Umum PPP memahami bahwa komitmen kedua rumpun kekuasaan pembentukan UU dalam hal ini legislatif dan eksekutif menyikapi alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Adalah tidak menggunakan UU yang dihasilkan yakni UU 19/2019 untuk memberhentikan atau mengurangi pegawai KPK," kata Arsul.

"Kalaupun berkurang maka itu terjadinya karena ada pegawai yang mundur karena misalnya tidak mau menjadi ASN, bukan 'dimundurkan' dengan memanfaatkan persyaratan perundang-perundangan yang kebetulan dianggap tidak bisa terpenuhi," sambungnya menjelaskan.

Menurut Arsul, semangat pembentuk UU adalah dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dinilai tidak memenuhi persyaratan tertentu, maka terlebih dahulu diberi kesempatan agar bisa memenuhi persyaratan.

"Bukan langsung diberhentikan," ucapnya.

"Jadi singkatnya apa yang dikemukakan oleh Presiden itu menunjukkan bahwa beliau memegang komitmennya terhadap KPK," demikian Arsul Sani.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA