Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugatan Kembali Ditolak, Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang Kalah Telak 0-4

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 17 Mei 2021, 19:17 WIB
Gugatan Kembali Ditolak, Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang Kalah Telak 0-4
Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, Muhajir/Net
rmol news logo Kembali ditolaknya gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara semakin menunjukkan kekalahan kubu KLB Partai Demokrat (Deli Serdang).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Demikian disampaikan Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, Muhajir dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (17/5).

"Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4," kata Muhajir.

Menurut Muhajir, putusan PN Jakpus itu menunjukkan betapa kebohongan-kebohongan yang disampaikan oleh kubu KLB Deli Serdang kepada Publik selama 4 bulan terakhir terbukti tidak berlandaskan hukum.

"Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar Pengadilan menolak Gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim," tuturnya.

Dia menambahkan, pada Pasal 32 UU No. 2/2011 tentang Partai Politik pun, mengenai perselisihan internal parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham.

"Jadi, tidak langsung ke pengadilan," tegas Muhajir.

"Amar putusan perkara Nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini," sambungnya.

Selain itu, Muhajir juga menegaskan, hingga saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan satu gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus. Yakni Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 (dua belas) mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum.

Adapun 12 nama mantan kader Demokrat yang digugat adalah sebagai berikut: Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.

"Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah 'post truth politic', yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita," ucap Muhajir. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA