Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jawab Kegelisahan Publik, LaNyalla Minta Pemerintah Klarifikasi Masuknya TKA China Ke Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 17 Mei 2021, 20:12 WIB
Jawab Kegelisahan Publik, LaNyalla Minta Pemerintah Klarifikasi Masuknya TKA China Ke Indonesia
Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti/Ist
rmol news logo Ramainya pemberitaan mengenai masuknya tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia saat pelarangan mudik, disorot Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Menjawab sorotan publik, LaNyalla meminta pemerintah segera bersikap terhadap polemik ini.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut sebanyak 114 TKA, di antaranya 110 TKA China, datang ke Indonesia saat pelarangan mudik diberlakukan.

"Pemerintah perlu menanggapi kegelisahan publik mengenai isu masuknya TKA China ke Indonesia. Hal ini bisa melukai perasaan masyarakat, karena terjadi saat adanya pelarangan mudik yang menyebabkan warga tidak bisa pulang kampung saat perayaan Idul Fitri," tutur LaNyalla, Senin (17/5).

Mantan Ketum PSSI itu berharap unsur pemerintah seperti Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perhubungan dan Imigrasi memberikan penjelasan lengkap. Tujuannya, agar masyarakat tidak salah paham.

"Karena kabarnya para TKA yang masuk ke Indonesia tersebut merupakan pekerja asing untuk berbagai proyek strategis nasional (PSN)," ucapnya.

LaNyalla menyadari, penempatan TKA untuk bekerja di PSN sesuai dengan permintaan dari investor proyek itu sendiri.

Langkah itu sama saat Indonesia membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) jika ada investasi di luar negeri.

"Maka dari itu perlu ada penjelasan komprehensif agar publik betul-betul memahami mengapa TKA ini berdatangan ke Indonesia sehingga tidak menjadi kontroversi berkepanjangan," terang LaNyalla.

Dalam pandangan LaNyalla, klarifikasi pemerintah dibutuhkan karena banyak gejolak yang mempersoalkan UU Cipta Kerja.

Diketahui, pada omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan mengatur buruh kasar (unskill workers) dari luar negeri masuk ke Indonesia tidak perlu lagi izin tertulis dari menteri.

"UU Cipta Kerja yang dimaksudkan untuk mempermudah investasi ini banyak dikritik sejumlah kalangan, terutama di sektor ketenagakerjaan. Agar tensi tidak kembali memanas, pemerintah harus bijaksana dalam menyikapi berbagai persoalan yang muncul, termasuk soal kedatangan TKA," kata Ketua DPD RI.

LaNyalla mengingatkan, UU Cipta Kerja juga dibuat untuk membuka banyak lapangan pekerjaan baru.

Pemerintah diminta mementingkan tenaga kerja dalam negeri, apalagi dampak pandemi Covid-19, banyak pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Masyarakat perlu keadilan, di tengah sulitnya mencari pekerjaan dan lahirnya UU Cipta Kerja yang disampaikan pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja nasional," jelasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA